Malonda Lantik 810 Anggota PPS Kabupaten Minahasa untuk Pemilu 2024

Ratusan anggota PPS Minahasa yang dilantik

Malonda Lantik 810 Anggota PPS Kabupaten Minahasa untuk Pemilu 2024

Tondano, Multiverum.com – Sebanyak 810 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Minahasa untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 resmi dilantik, Selasa (24/01/2023) di Hotel Yama Tondano.

Di ketahui, 810 anggota PPS yang bertugas dalam Pemilu 2024 nanti di Lantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Lord Malonda.

Lord Malonda dalam sambutannya menegaskan, laksanakan tugas sesuai aturan dan tanggung jawab masing – masing demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Minahasa. Setiap Desa /Kelurahan terdapat 3 orang personel PPS. Sedangkan di Minahasa sendiri terdapat 227 Desa 43 Kelurahan yang berada pada 25 Kecamatan.

“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2022 tentang tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Adapun tugas PPS, yakni mengumumkan daftar Pemilih sementara. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara,” jelasnya

Dijelaskannya, tugas ratusan anggota PPS ini juga mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan pada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

“Pada pelaksanaan pemilu mereka mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu juga menjadi tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Sementara itu, Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa, Riviva Maringka berharap kepada yang baru dilantik agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang undangan.(AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *