Walikota Sampaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di Hadapan Fraksi DPRD Tomohon

Walikota bersama pimpinan DPRD Tomohon dalam Rapat Paripurna

Walikota Sampaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di Hadapan Fraksi DPRD Tomohon

Tomohon, Multiverum.com – Walikota Tomohon, Caroll JA Senduk memaparkan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta tanggapan Walikota terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Tomohon, Jumat (24/03-2023).

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH mengatakan, rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Tomohon ini memiliki peran yang penting bagi Pemerintah Kota Tomohon terutama dalam upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Hal ini untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian 
pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah. Tentu hal ini memerlukan penyediaan sumber-sumber 
pendapatan asli daerah yang hasilnya benar benar memadai,” tukasnya dihadapan Pemimpin Rapat, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua, Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.(nox)

Hadir, para anggota DPRD, Sekot Sekot Edwin Roring SE ME bersama unsur Perangkat Daerah, Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Senduk Karundeng.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *