BULD DPD RI Dorong Pemerintah Pusat Terbitkan Aturan Regulasi Turunan dari UU HKPD

Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP (Putih) saat menerima aspirasi Apeksi dan Apkasi

BULD DPD RI Dorong Pemerintah Pusat Terbitkan Aturan Regulasi Turunan dari UU HKPD

Tomohon, Multiverum com – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Ir Stefanus BAN Liow MAP bersama para jajaran melakukan pertemuan bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, (29/3-2023).

Menurut Senator Ir. Stefanus BAN Liow, MAP didampingi Wakil Ketua KH Amang Syafrudin, Lc,MM dan H Akhmad Kenedy, SH MH, pertemuan ini terkait permintaan para asosiasi kepada DPD RI melalui alat kelengkapannya yakni BULD, untuk mendorong pemerintah agar segera menerbitkan aturan regulasi sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Saat itu BULD DPD RI mendengarkan pandangan, pendapat dan masukan dari Ketua Umum APPSI Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si (Gubernur Kalimantan Timur), Wakil Ketua Umum APEKSI Dr. H. Marthen Taha, SE,M.Ec.Dev (Walikota Gorontalo) serta Wakil Ketua Umum APKASI Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.IP,M.Si (Bupati Bandung) dan Wasekjen H. Mashuri, SP,ME (Bupati Bungo).

Dalam RDPU yang berlangsung sekitar 3 jam, para pimpinan Menurut Isran Noor yang juga Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sementara berproses tetapi menjadi kendala dengan belum terbitnya aturan regulasi turunan dari UU HKPD.

Bahkan Wasekjen APKASI H. Mashuri yang adalah Bupati Bango menegaskan bahwa daerah diminta untuk berinovasi menggali dan meningkatkan PAD tetapi sebaiknya juga diberikan deskresi kepada daerah dalam menggali potensi pendapatan/penerimaan daerah seperti dari pihak ketiga yang nantinya diatur.

Guna merespon permintaan para pimpinan asosiasi pemerintah, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP pun langsung memberikan apresiasi atas pandangan, pendapat dan masukan dari asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang adalah wadah organisasi bernaungnya para kepala daerah sekaligus pemangku kepentingan didaerah.

Menurut Liow, pandangan, pendapat dan masukan yang diberikan akan dijadikan bahan kajian substansi untuk selanjutnya dituangkan ke dalam hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda, terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kami segera menindaklanjuti permintaan asosiasi pemerintah ini dengan mengagendakan, pada hari Rabu (5/4-2023) pekan depan nanti, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara beruntun dengan pihak Kemendagri, Kemenkeu, Kemenhuham, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” janjinya.

Dijelaskan kembali, beberapa hal sangat strategis yang perlu disampaikan oleh BULD DPD RI kepada pemerintah pusat yakni mendorong segera diterbitkan aturan regulasi turunan dari UU HKPD, dimana didalamnya mengenai ketentuan umum tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan turunan dari PP Nomor 10 Tahun 2021, khususnya Pasal 21 terkait insentif fiskal bagi pemerintah daerah.

“Setelah dengan asosiasi pemerintah pusat, nanti akan dilanjutkan RDPU dengan Pakar Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta Prof. Muhammad Zilal Hamzah, PhD dan Pakar Hukum Administrasi Universitas Indonesia Jakarta Dr. Dian Puji Simatupang, SH MH,” tukas Senator kebanggaan warga Sulut ini.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *