Tersangka saat diamankan di Polsek Tomohon Tengah
Aniaya Ayah dan Anak, Pemuda Rurukan Ini Diringkus Polsek Tomohon Tengah
Tomohon, Multiverum.com – seorang pemuda asal Rurukan Lingkungan VII dengan inisial GW alias Gian (19), berhasil diringkus Tim Resmob Polsek Tomohon Tengah, pada Kamis (18/05-2023).
Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan polisi berpangkat 1 Melati ini, tersangka Gian diamankan usai menganiaya dua orang di Rurukan. Kedua korban adalah ayah dan anak yang juga merupakan warga sekampung dengan tersangka.
Menurutnya, kronologi kejadian terjadi ketika tersangka dan korban, yakni Stive Moningka berada di satu rumah duka yang berada di Rurukan. Saat itu, tersangka Gian sedang berjalan pincang karena penyakit di kakinya. Korban Stive kemudian bercanda dengan mengatakan,
“Luruslah kalau berjalan. Mendengar hal tersebut, tersangka sakit hati dan langsung mengajak korban berkelahi.
“Korban saat itu sudah meminta maaf dan mengaku hanya bercanda. Namun hal tersebut tak diindahkan tersangka yang terus mengajak korban berkelahi. Korban pun menghindar dan segera pulang ke rumahnya,” tutur Kapolsek.
Lanjutnya, tersangka kemudian mengejar korban dan mencari di rumahnya. Saat ketemu dengan korban didalam kamarnya, tersangka langsung menarik sembari menendang nendang korban. Karena ribut, ayah Stive, yakni Meidy Moningka kemudian keluar dari kamarnya. Melihat anaknya dianiaya tersangka, Meidy kemudian memukul tersangka dengan sebuah sapu. Tersangka kemudian membalas dengan sebuah pukulan di wajah yang membuat wajah Meidy memar.
“Keberatan dengan ulah tersangka, kedua korban kemudian melapor ke Polsek Tomohon Tengah. Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polsek kemudian langsung turun ke lokasi mencari keberadaan tersangka. Atas petunjuk warga, tersangka kemudian berhasil diamankan pihaknya tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sementara diperiksa tim penyidik,” pungkas Prakoso.(nox)