Miliki Sajam Tanpa Izin, Anak Kost di Matani 1 Diamankan Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah

Tomohon, Multiverum.com – Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah berhasil mengamankan JP alias Jeksen, yang indekos di Matani Satu, pada Kamis (03/08-2023).

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap Jeksen dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, soal adanya sekelompok anak muda yang mencurigakan berada di dalam kamar kost di kelurahan Matani 1 Kecamatan Tomohon Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah merespon laporan, dan langsung bergerak menuju TKP. Setibanya di TKP Unit Resmob mendapati 4 orang lelaki dan 2 orang perempuan yang berada di dalam kamar kost tersebut. Setelah melakukan penggeledahan Unit Resmob mendapati sebilah pisau badik besi putih di dalam lemari di kamar kost milik Jeksen, dan dua kaleng Lem Ehabond yang langsung diakui milik tersangka,” jelas Sammy.

Lanjutnya, tersangka pun langsung kami amankan beserta barang bukti Sajam dan dua kaleng ehabond tersebut.

“Saat ini tersangka sementara dilidik pihak penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek.(nox)

Redaksi MV: