Kapolres Tomohon Minta Warga Pangolombian Tetap Kondusif dan Percayakan Kasus ke Pihak Kepolisian

AKBP Lerry Tutu SIK MM

Kapolres Tomohon Minta Warga Pangolombian Tetap Kondusif dan Percayakan Kasus ke Pihak Kepolisian

Tomohon, Multiverum.com – Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM meminta warga yang berada di Pangolombian Tomohon Selatan, agar tetap tenang dan saling menjaga ketertiban agar tetap kondusif.

Hal ini diungkapkan Kapolres pasca terjadinya kasus pembunuhan di Pangolombian, pada Jumat (08/09-2023) kemarin, yang mengakibatkan satu warga meninggal atas nama Hendra Ratu.

“Dalam hal ini, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada keluarga dari pihak korban, yang sudah mempercayakan proses penyelesaian kasus ini ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tomohon. Saat ini tersangka pelaku pembunuhan sudah diamankan pihaknya, dan sementara dalam tahap penyelidikan dari tim penyidik,” tuturnya.

Disisi lain, hal senada ditambahkan Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh.
Menurutnya, diharapkan masyarakat serta Pemerintah setempat bisa membantu menjaga keamanan dan ketertiban pasca terjadinya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan satu warga di Pangolombian meninggal, sehingga keamanan dan ketertiban tetap kondusif apalagi menjelang pengucapan syukur serentak. 

Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh

“Kami juga meminta kepercayaan masyarakat, dan menyerahkan sepenuhnya penangan kasus tersebut kepada Kepolisian Polres Tomohon, karena tersangka sudah diamankan di Polres Tomohon dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya pada Jumat (08/09-2023), telah terjadi peristiwa perkelahian satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam jenis Samurai dan Pisau Badik di Pangolombian Tomohon Selatan, hingga akhirnya memakan korban meninggal dunia.

Dalam peristiwa yang sempat menghebohkan warga tersebut, Hendra Ratu (41), warga Pangolombian Lingkungan 2, dinyatakan meninggal di rumah sakit usai berduel dengan tersangka NM alias Nasra
juga warga Pangolombian Lingkungan 4.
Diketahui, tersangka ini belum lama keluar dari Lapas terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Tersangka saat ini sudah ditahan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, akibat melanggar pasal yang disangkakan, yakni pasal 338 sub 351 ayat (3).(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *