Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Tahun 2024
Bawaslu Minahasa Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Tahun 2024
Minahasa, Multiverum.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa menggelar
sosialisasi Implementasi Peraturan dan non Peraturan Bawaslu, bagi penyelenggara dan peserta Pemilu serentak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Malonda, S.Pd, berlangsung di Restaurant Astomi, Paleloan Tondano Selatan Rabu, (20/9/23)
Pelaksanaan sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, menghadirkan dua narasumber (narsum) dari pemerhati Pemilu dan pemerintahan, yakni Sevri Nelwan, dan wakil ketua PWI Minsel, Victor Ratumbanua, dan tentu didampingi anggota Bawaslu Minahasa. Sebagai peserta yakni Insan Pers liputan Minahasa.
Menurut Malonda, Bawaslu mengundang Pers dalam sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan ini, agar bisa mempublikasikan semua peraturan-peraturan Bawaslu dan non peraturan tersebut.
“Kegiatan ini sangat penting bagi kita terutama kepada teman-teman wartawan, karena dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 nanti, berharap benar-benar dapat dijalani dengan baik sebagaimana harapan kita semua,” katanya.
Sementara itu, Sevri Nelwan dalam materinya terkait sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu kabupaten kota. Menurutnya, Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang tugasnya mengawasi seluruh Pemilu di seluruh Indonesia.
“Dari beberapa penyampaian yang saya paparkan semua berlandaskan hukum peraturan Bawaslu, seperti pada Pasal 154 UU no 7 Tahu 2017 yang menyebutkan, untuk melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga Bawaslu membentuk keputusan. Selain itu, pada poin yang kedua peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud tadi, merupakan pelaksanaan perundang undangan,” kata Nelwan.
Lebih lanjut Nelwan menjelaskan, produk hukum itu dalam Bawaslu membingungkan karena terdapat aturan yang terlalu banyak. Untuk itu, dipertegas dengan surat edaran.
“Dalam pengalaman, kami pada Pemilu di tahun-tahun sebelumnya, ada banyak kasus yang terjadi tapi tidak dilaporkan, makanya kasus tersebut tidak di proses oleh Bawaslu. Meski dilaporkan, tak segampang yang dikira karena butuh proses,” jelasnya.
Dengan kejadian-kejadian atau pelanggaran pada Pemilu, kata Nelwan, baik dilihat langsung maupun didengar dari masyarakat, berharap supaya dilaporkan ke Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti.
“Sosialisasi ini untuk mempublikasikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait aturan Bawaslu tersebut. Selain itu, dengan seringnya diadakan sosialisasi, bisa menekan pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi saat Pemilu,” tutupnya.
Sementara narasumber Victor Ratumbanua, menjelaskan teknis tentang Implementasi peraturan dan non peraturan yang sudah disampaikan pemateri sebelumnya. Semua itu, terkait mengantisipasi pelanggaran-pelnggaran pada Pemilu Tahun 2024 nanti.
Setelah penyampaian materi oleh Narsum, dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab tentang peraturan dan antisipasi pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi pada pemilu nanti. (AS)