Ini Tujuh Layanan Prioritas BPN Minahasa

Konferensi Pers BPN Minahasa

Ini Tujuh Layanan Prioritas BPN Minahasa

Minahasa, Multiverum.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa menggelar Press Conference bersama Media dalam rangka membantu mempublikasikan pengurusan sertifikat tanah. Kegiatan berlangsung di The Pieters Tondano, Senin (9/10/23).

Kepala Kantor BPN Minahasa Yandry Rori mengatakan, banyak masyarakat Minahasa belum mengetahui dan memahami cara pengurusan sertifikat tanah. Untuk itu media adalah perpanjangan tangan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Lanjut Rori, ada tujuh Layanan Prioritas yang perlu diketahui masyarakat yakni, pengecekan sertifikat, pendaftaran SKH, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), hak tanggungan elektronik, roya manual dan roya elektronik, peralihan hak, serta perubahan hak guna bangunan/hak pengelolaan (HGB/HPL) menjadi hak milik (HM) untuk rumah tinggal, dan toko.

“Saat dokumen pemohon sudah lengkap, Hanya satu hari dikerjakan petugas, selesai” bebernya.

“Sudah ada beberapa dari tujuh layanan prioritas ini yang bisa di cek Online.
Fungsinya untuk memastikan apakah data fisik maupun yuridis yang ada di sertifikat sesuai atau tidak. Ketika sesuai, maka sudah bisa membuat Akte Jual Beli (AJB),” jelas Rori.

Begitu juga, SKPT sudah menggunakan online. Biasanya digunakan dalam rangka lelang sertifikat. Ada lagi hak tanggungan, apabila akan mengajukan pinjaman ke Bank dengan jaminan sertifikat, pasti akan mendapatkan kredit tapi sebelum mendapatkan kredit, sertifikat tersebut akan dipasangkan hak tanggungan yang dibuat oleh notaris.

Tentu ini menyangkut kebutuhan masyarakat. Selain bisa diurus langsung dan pengurusan secara online, bertujuan untuk pmempermudah masyarakat mengurus sertifikat tanah,” ujarnya.

Yang terpenting juga yaitu dokumen pemohon juga yang harus disiapkan. Kepala BPN mengajak kepada masyarakat supaya bisa didaftarkan tanahnya agar memiliki sertifikat.

“Saya berharap warga yang belum mengurus sertifikat, dapat melaporkan di kantor BPN supaya tanah tersebut terdaftar pada program gratis kami PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelasnya.

Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Lurah maupun Kumtua agar masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah supaya didaftarkan.

“Ketika di daftarkan, kami akan urus sertifikat mereka hingga selesai. Ketika sertifikat keluar, kan nantinya manfaat bagi masyarakat juga,” pungkasnya.

Untuk diketahui oleh masyarakat, pengurusan sertifikat tanah lewat PTSL itu tidak dipungut biaya alias gratis karena ditanggung pemerintah. Namun, biaya yang dibebankan kepada pemohon, seperti pembuatan dan pemasangan tanda batas, meterai, dan saksi sebesar Rp. 350 000,-. (AS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *