Sinkronisasi data Om Span dan Kepesertaan JKN KIS
Sekda Minahasa Buka Rakor Sinkronisasi Data OM SPAN dan Kepesertaan JKN KIS
Minahasa, Multiverum.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda Watania, MM, M.Si membuka Rakor Sinkronisasi Data Omspan perpajakan dan Kepesertaan JKN KIS bagi kepala desa dan perangkat desa d Kabupaten Minahasa, bertempat di aula Benteng Moraya Tondano, Rabu (8/11/23).
Sekda menjelaskan, Online Monitoring SPAN merupakan aplikasi berbasis online yang bisa di akses menggunakan jaringan internet dan di gunakan untuk monitoring transaksi SPAN dan menyajikan reporting sesuai kebutuhan.
Ada beberapa transaksi terkait penggunaan dana desa yang ada d setiap wilayah desa, pemahaman tentang pajak harus lebih ditingkatkan seiring dengan adanya perkembangan transaksi ekonomi.
“Saya berharap bagi aparatur desa mendapatkan pengetahuan yang memadai berkaitan dengan aspek perpajakan dalam transaksi yang berkaitan dengan penggunaan dana desa,” kata Watania.
Pentingnya hal ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan dalam aspek perpajakan yang berkaitan dengan transaksi penggunaan dana desa.
“ Tentu dengan adanya pengetahuan yang mendalam tentang perpajakan dalam penggunaan dana desa akan membantu negara dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu diharapkan bagi aparatur desa untuk menguasai aspek-aspek perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa,” tutur Sekda.
Terkait tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, pemerintah daerah memiliki peran dalam menjamin perangkat desa dalam program JKN kartu Indonesia sehat.
Disamping itu Pemda memiliki kewajiban untuk pembinaan dan pengawasan dalam pemdes serta bertanggung jawab memastikan semua kepala desa dan perangkat terdaftar dalam program jaminan kesehatan.
“Sangatlah penting adanya informasi terutama dalam hal pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran yang akan dibebankan kepada Pemda melalui APBD dan Siltap,” jelas Sekda Watania.
Diketahui, besaran iuran JKN sebesar 5% dari gaji per bulan. 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja. Peserta adalah kepala desa dan perangkat serta anggota keluarganya yang telah didaftarkan dan membayar iuran Jamkes.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten I Riviva Maringka, Kaban BPKAD Joice Pua, Staf Ahli Luvi Rumate, Kepala Sekai Pengawasan KPP Pratama Bitung dan Kepala Desa se Kabupaten Minahahasa (AS)