Bupati Minahasa Resmikan BPD Minahasa Masa Keanggotaan 2023-2029

Bupati Minahasa Resmikan BPD Minahasa Masa Keanggotaan 2023-2029

Minahasa, Multi verum.com– Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong, M.Si, melakukan peresmian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan periode 2023-2029 dan pengisian anggota BPD antar waktu. Berlangsung Selasa (09/01/24) di ruang sidang kantor bupati Minahasa.

Berdasarkan SK Bupati Minahasa nomor 715 Tahun 2023 tanggal 12 Desember 2023, sebanyak 42 anggota perwakilan, 17 desa dan 11 kecamatan resmi dilantik.

Pada kesempatan itu, Bupati Kumendong didampingi Sekretaris Daerah, Dr Lynda Watania, Asisten I Drs. Riviva Maringka, Asisten III Vicky Tanor, Kepala Dinas PMD Arthur Palilingan dan sejumlah Camat serta Hukum Tua.

Dalam arahan Bupati Kumendong meminta kepada anggota yang dilantik agar meningkatkan kapasitas BPD di Minahasa. Selamat buat anggota BPD dan antar waktu yang telah dilantik.

“Saya berharap kalian semua
mempelajari terkait aturan-aturan yang berlaku, agar pemerintahan boleh berjalan dengan baik dan tugas fungsi BPD berjalan dengan baik,”Sebutnya.

Jangan BPD bersikap sebagai oposan dan justru berbenturan dengan Kepala Desa. Seharusnya BPD dan Kepala Desa sinergis sehingga bisa maximal. Meskipun disadari dan dimaklumi ada keterbatasan-keterbatasan. “Keberadaan Saudara sekalian sebenarnya memiliki kapasitas sehingga bisa dipercaya oleh masyarakat.

Disini Saya juga akan melihat keberadaan Saudara sekalian untuk bisa meningkatkan SDM dan kesejahteraan masyarakat desa, BPD terus mengingatkan dan mengawasi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa.
Dalam waktu dekat juga BPD akan diperhadapkan dengan musyawarah Desa.

Mekanismenya harus dilaksanakan sehingga berbagai keputusan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini juga sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016.

Persiapan menyambut Pemilu pada 14 Februari 2024 diminta peran BPD untuk ikut mensukseskan serta membuat keadaan masyarakat Desa tetap aman dan nyaman. Diharapkan kerja keras dari semua anggota BPD. (AS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *