Terlibat Penganiayaan di Desa Toliang, Pasangan Suami Istri di Tangkap

Minahasa, Multiverum.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) yang dipimpin oleh Aiptu Ronny Wentuk, berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Toliang, Kecamatan Eris, kabupaten Minahasa.

Adapun kedua tersangka merupakan pasangan suami istri, berinisial DT, (40),Wiraswasta,Desa Toliang Kecamatan Eris, AT (30) Ibu Rumah Tangga, (IRT)Desa Toliang Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa.

Awal kejadian pada Sabtu, 10 Februari 2024, sekira pukul 03.00 WITA, korban berinisial AM, pekerjaan tukang alamat desa Toliang Kecamatan Eris di aniaya oleh DT dan AT, yang melukai korban di bagian wajah.

Tim Resmob mendapat informasi dan langsung bergerak menuju lokasi, dan mengamankan pelaku pada Senin (12/2/24) tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Minahasa untuk di proses lebih lanjut.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, SIK, MH, menjelaskan, ” Penangkapan ini merupakan langkah tegas Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.”

“Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.” Tutup Kapolres.

Sampai berita ini di terbitkan, belum diketahui penyebab aniaya terhadap korban AM. (AS)

Redaksi MV: