Pemkot Tomohon dapat Hibah Tanah di Woloan Dua Hasil Rampasan Korupsi dari KPK RI

Walikota Tomohon saat menerima hibah tanah dari Ketua KPK RI

Pemkot Tomohon dapat Hibah Tanah di Woloan Dua Hasil Rampasan Korupsi dari KPK RI

Tomohon, Multiverum com –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Bram Pomolango menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada Pemkot Tomohon, berupa hibah 2 bidang tanah, yang berlokasi di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Kamis, (07/03-2024).

Pemberian hibah ini diterima langsung Walikota Tomohon, Caroll JA Senduk SH dengan jumlah masing-masing luas tanahnya adalah 1.440 M2 dan 5.250 M2 dengan total nilai mencapai Rp1.207.092.000, yang diserahkan secara simbolis dalam kegiatan KPK di Kantor DPRD Kota Tomohon.

Ketua KPK RI, Nawawi Bram Pomolango menjelaskan, Ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024. Meski demikian, diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP Hibah ini, yaitu satu, jangan korupsi.

“Dalam kesempatan ini, terdapat 3 Kementerian/Lembaga yang mendapat barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu, Kemenkeu, BP2MI, dan BNN. Sementara itu, ada 3 Pemerintah Daerah meliputi Pemkot Tomohon, Pemkab Kediri dan Pemkab Tulungagung, menerima aset sitaan melalui hibah.
Sehingga kegiatan penyerahan barang rampasan negara KPK melalui PSP hibah tidak seremonial belaka, namun lebih membawa kemanfaatan bagi lembaga negara ataupun Pemda di samping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Nawawi.

Sementara itu, Walikota Tomohon, Caroll JA Senduk SH saat dicegat sejumlah wartawan usai kegiatan mengatakan, kami tentu selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan sangat bersyukur bisa memperoleh tanah hasil hibah dari KPK ini.

“Hal ini tentu akan akan dirapatkan bersama oleh pihak pemerintah dengan melibatkan masyarakat, agar penggunaan tanah tersebut bisa dibangun sesuai dengan keperluan pemerintah daerah dan masyarakat banyak. Kita lihat saja nanti apa yang akan dibangun di tempat tersebut, karena nantinya hal ini akan disesuaikan untuk kepentingan pemerintah dan umum,” tuturnya.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *