Pimpin Rapat BULD DPD RI, Senator Stefa Dukung Program Pemerintah Soal Ketahanan dan Kedaulatan Pangan

Tomohon, Multiverum com – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI), Ir. Stefanus BAN Liow MAP, mendorong dan mendukung kebijakan-kebijakan dan program pemerintah pusat dalam upaya
peningkatan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan di daerah

Dorongan dan dukungan ini disampaikan Senator Stefa ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian RI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, dalam rangka pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah/peraturan daerah tentang
ketahanan pangan, pada hari Rabu, (13/04-2024), di ruang rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI.

Dijelaskan Senator kebanggaan masyarakat Sulut ini, rapat ini untuk menggali data dan informasi mengenai kebijakan beberapa sektor terkait ketahanan pangan, untuk melihat dari perspektif harmonisasi legislasi pusat-daerah.

“Beberapa yang diulas antara lain aspek hubungan pusat-daerah atas kewenangan di sektor pangan, ketersediaan pangan, aksesibilitas pangan, dan keamanan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan maupun penguatan kelembagaan pangan yang inklusif, serta kebijakan – kebijakan dan program-program yang ditetapkan oleh pemerintah antara lain kebijakan berbasis ekonomi biru
yang berkelanjutan (sustainable blue economy),” terangnya.

Diketahui, acara diawali dengan pembukaan Ketua BULD, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP., yang didampingi oleh Lily Amelia Salurapa, SE, MM. dan Dra Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes, sebagai wakil ketua.


Dalam forum RDP ini, materi disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat Badan Pangan Nasional/Bapanas (Dr. Ir. Budi Waryanto, M.Si.), Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian (Pujianto Ramlan, SH., M.Si.), dan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP (Dr. Andy Artha Oktopura, ST., MT., M.Eng.), yang
didampingi oleh jajaran/tim dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sekretariat Jenderal
Kementerian Pertanian, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan, tantangan utama permasalahan ketahanan pangan meliputi perubahan iklim ekstrim dan situasi geopolitik yang tidak stabil, serta gangguan pasokan makanan. Hal ini mendorong Pemerintah menetapkan kebijakan-kebijakan
dan program untuk mengatasi persoalan ketahanan pangan.

“Saat ini Bapanas melakukan
koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka sinkronisasi kewenangan urusan Pemerintah di bidang pangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, yang dijabarkan lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Kepmendagri 900.1.5.151317 Tahun 2023,” tuturnya.

Di akhir paparannya, Bapanas
mendorong terjadinya keselarasan kinerja urusan pangan di daerah, berupa: meningkatnya ketersediaan pangan strategis dalam negeri, terentaskannya kerawanan pangan dan gizi,meningkatnya kualitas konsumsi pangan, meningkatnya keamanan dan mutu pangan, dan terwujudnya stabilisasi pasokan dan harga pangan.

Sementara itu, Kementerian Pertanian dalam paparannya menyampaikan, beberapa undang-undang yang terkait dengan pengaturan ketahanan pangan harus dilakukan harmonisasi, sehubungan dengan telah diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dalam rangka peningkatan produksi, perlu didudukkan menyangkut perizinannya sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Kemudian terdapat persoalan dari aspek tata hubungan pusatdaerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana urusan pangan merupakan urusan wajib, sementara pertanian sebagai penyedia bahan pangan merupakan urusan pilihan. Kesenjangan ini perlu mendapatkan titik temu. Selanjutnya
dalam rangka peningkatan ketahanan pangan nasional dan daya saing produk pertanian berupa, ketersediaan, akses dan konsumsi pangan, salah satunya adalah melalui peningkatan produktivitas dan produksi pertanian. Salah satu permasalahan dalam peningkatan produktivitas dan produksi pertanian yang perlu mendapatkan perhatian adalah kelangkaan pupuk. Untuk memperpendek rantai distribusi pupuk, maka diperlukan kebijakan desentralisasi pupuk, dimana kewenangan produksi dan penyediaan pupuk tidak hanya dipegang oleh Pemerintah Pusat, tetapi sebagian diserahkan kepada daerah, sehingga ketersediaan pupuk di daerah dapat dipenuhi,” urainya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan, dalam rangka membangun ketahanan pangan, hasil laut dapat dijadikan episentrum pembangunan ketahanan pangan di sektor perikanan. Hal ini merupakan tantangan bagi KKP, mengingat harus dapat menyediakan kebutuhan pangan bagi populasi penduduk di darat (280 juta) dan di wilayah pesisir (140 juta), sementara Indonesia mengalami peningkatan kekurangan gizi (10,2%) di atas skor global (9,2%).

“Saat ini tengah diupayakan pergeseran penyediaan pangan dari perikanan tangkap ke perikanan budidaya. Hal ini perlu diatur dalam regulasi untuk penguatan ketahanan pangan. KKP menerapkan kebijakan berbasis ekonomi biru kelautan dan perikanan berkelanjutan yang dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara 3 isu, yakni melindungi laut dan sumber
dayanya, mengurangi tekanan dan aktivitas perikanan yang tidak ramah lingkungan, dan menjaga kelestarian wilayah laut. Hal ini dimaksudkan untuk memperluas perlindungan, mengurangi tekanan/dampak negatif kegiatan manusia, melestarikan dan menjaga kualitas ekosistem laut dan layanan ekosistemnya,” ungkapnya.

Diskusi pun berlangsung lebih menarik karena diperkaya dengan pandangan dan pendapat dari sejumlah Anggota BULD DPD RI, diantaranya Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si., Ir.H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum., Ir. Abraham
Liyanto, dan M. Sum Indra, S.E., M.M.Si.

Dalam penutupnya, Senator Stefa menegaskan bahwa hasil diskusi akan didalami lebih lanjut oleh BULD DPD RI guna dirumuskan sebagai hasil pemantauan BULD DPD RI terhadap ranperda/perda tentang ketahanan pangan. Hal terpenting untuk dicatat, bahwa dalam membangun ketahanan pangan Indonesia, perlu sinergisitas antar kelembagaan maupun stakeholders daerah.

“Selanjutnya perlu dilakukan kebijakan desentralisasi pupuk, serta kajian/telaah terkait ketentuan dalam UndangUndang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya ketentuan kewajiban peningkatan produksi pertanian dan ketentuan impor komoditas pertanian yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tukasnya.(nox)

Redaksi MV: