Pemkot Tomohon Siap Lanjuti 4 ASN Tak Netral di Pemilu 2024

Walikota Tomohon, Caroll JA Senduk SH

Tomohon, Multiverum com – Walikota Tomohon, Caroll JA Senduk SH didampingi Sekda Tomohon, Edwin Roring SE siap menindaklanjuti 4 ASN di jajarannya yang kedapatan tak netral dalam pemilu legislatif baru baru ini.

Kepada sejumlah wartawan, Caroll menegaskan akan menindak sesuai arahan dari KASN soal keempat ASN tersebut.

“Apa yang direkomendasikan tentu akan kami tindak lanjuti dan patuhi, karena kami taat hukum. Keempat ASN tersebut akan diberi tindakan disiplin sesuai arahan KASN,” terangnya, Kamis, (18/04-2024).

Ditambahkan Sekda Tomohon, Edwin Roring SE, saat ini soal masalah tersebut sudah di proses BPKSDM Kota Tomohon. Nantinya kami akan menyurat juga ke KASN soal masalah ini.

Sebelumnya, pihak BAWASLU Tomohon sudah menerima tembusan surat KASN terkait 4 ASN Pemkot Tomohon yang direkomendasikan Bawaslu Tomohon beberapa waktu yang lalu, karena diduga bertindak tidak netral dalam Pemilu 2024.
Dalam surat yang diterima Bawaslu Tomohon itu, 4 ASN tersebut yakni Semuel Manopo (Saat peristiwa sebagai Lurah Walian 2), Kornelin Suoth (Saat Peristiwa Lurah Tara-Tara 1), Stenly Mokorimban (Kaban Kesbang), dan Ferry Pojoh (Saat peristiwa sebagai Lurah Kayawu)  direkomendasikan KASN ke Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkot Tomohon untuk diberikan sanksi.

“Manopo diberikan hukuman disiplin sedang, Suoth sanksi moral, Mokorimban hukuman disiplin ringan dan Pojoh hukuman disiplin berat. Semoga ini jadi bahan pelajaran berharga untuk semua ASN di Kota Tomohon, agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang sama di Pilkada 2024 ini, ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas didampingi 2 pimpinan Bawaslu yakni Yossy Korah dan Handy Tumiwuda.

Ketiga pimpinan Bawaslu ini berharap semua jajaran ASN di Kota Tomohon agar memperlihatkan keteladanan dan tidak menodai citra ASN Pemkot Tomohon. Peraturan pemerintah  94 Tahun 2021 sudah tegas dan jelas, bahwa PNS harus memegang teguh netralitas sebagai sebuah kewajiban.(nox)

Redaksi MV: