Tomohon, Multiverum.com – Walikota Tomohon, Caroll JA Senduk SH menegaskan, pengurusan perijinan   mendirikan bangunan di Kota Tomohon tidak pernah dipungut biaya alias gratis.

Hal ini ditegaskan Walikota dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik, soal Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diselenggarakan
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon, pada Kamis (11/07-2024), di aula lantai tiga Mall Pelayanan Publik Pemkot Tomohon.

“Program ini merupakan komitmen pemerintah kota untuk memudahkan masyarakat, atau para pengusaha mendirikan bangunan untuk memperkokoh sentra ekonomi di Kota Tomohon. Semoga program ini nantinya bisa turut mengangkat dunia usaha atau UMKM di Kota Tomohon, untuk memperkuat perekonomian di Kota Tomohon menjadi lebih maju dan berdaya saing,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Aneke Maindoka, dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan Forum Konsultasi Publik tersebut yakni untuk melakukan penerapan terhadap peraturan pemerintah tentang perijinan, dan mengkomunikasikan keluhan masyarakat tentang mekanisme pembangunan gedung, serta membentuk koordinasi dua arah melalui dialog dan penukaran opini terhadap penyelenggaraan bangunan.

Turut hadir dalam kegiatan, narasumber dari PUPR Kota Tomohon, dan Staff Ahli Wali Kota Bidang Pelayanan Publik, Robby Golioth, serta tokoh masyarakat dan media massa.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *