KBO Intelkam Polres Tomohon : Ketahuan Berbohong saat Urus SKCK Tak ada Sanksi PidanaIpda Rommy Sumampouw saat membawakan materi di giat KPU Tomohon

Tomohon, Multiverum.com – KBO Intelkam Polres Tomohon, Ipda Rommy Sumampouw menegaskan, apabila ada seseorang yang mengurus SKCK di pihak kepolisian dan ketahuan berbohong saat mengisi data atau informasi, tidak akan ada sanksi pidana. Namun pastinya SKCK yang bersangkutan akan dicabut.

Hal ini dijelaskan Ipda Rommy Sumampouw saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Visi Misi dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang diselenggarakan KPU Tomohon, di Hotel Jhoanie, pada Jumat (19/07-2024).

Dijelaskan Sumampouw, SKCK adalah surat resmi Polri untuk mengeluarkan surat pada seseorang untuk kebutuhan perusahaan atau calon kepala daerah maupun Wakil Kepala Daerah. Untuk yang pernah menjalani atau tersangkut pidana, ada poin tersendiri untuk mengisi surat bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman atau tidak.

“Kami tentu akan melakukan penyelidikan terkait hal itu, Polri akan tetap mengeluarkan SKCK, namun ada catatan kepolisian yang mana si pemohon pernah menjalani hukuman sesuai dengan apa yang didakwa kan,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk masa berlaku SKCK sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masuk akhir masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang bila diperlukan.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *