Tokoh Kawanua Sedunia Mieke Renauld Tumurang Dukung Caroll JA Senduk Lanjutkan
Polres Minahasa Tegaskan Sepeda Listrik Tak Boleh Masuk Jalan Raya
Minahasa, Multiverum.com – Kasat Lantas Polres Minahasa, IPTU Nicky N. Pondalos, memberikan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik (Selis) di wilayah Minahasa. Himbauan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, yang mengatur tata cara penggunaan sepeda listrik di jalan umum.
IPTU Nicky mengingatkan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya, melainkan hanya di kawasan tertentu seperti perumahan, jalur sepeda, dan area tertutup lainnya. Pengguna sepeda listrik juga diwajibkan berusia minimal 15 tahun, menggunakan helm yang sesuai standar keselamatan, serta dilarang membawa penumpang.
“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Selain itu, kecepatan maksimal sepeda listrik hanya diperbolehkan mencapai 25 km/jam,” ujar IPTU Nicky.
Ia juga menekankan pentingnya mematuhi syarat keselamatan dan tata cara berlalu lintas yang telah ditetapkan. Pengguna sepeda listrik diminta untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan saat berkendara, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
“Mari kita gunakan sepeda listrik secara bijak dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya,” tutupnya.
Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan meminimalisir potensi kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik di wilayah Minahasa.(Fonda)