Kedua Tersangka saat diamankan di Polres Tomohon
Tak Lewat 24 Jam, Polsek Tombariri Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Tombariri
Tomohon, Multiverum com – Polres Tomohon melalui Polsek Tombariri berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan dua orang terduga pelaku Pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon, pada (02/10-2024) kemarin.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh kepada sejumlah media membenarkan bahwa jajaran Polres Tomohon melalui Polsek Tombariri di bawah Pimpinan Kapolsek Tombariri, Ipda Stanny R. Elias, S.E., telah mengamankan dua orang terduga pelaku, yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi, di wilayah hukum Polsek Tombariri.
Dijelaskannya, ke dua terduga pelaku diamankan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 34 / X / 2024 / SPKT / POLRES TOMOHON / POLSEK TOMBARIRI /POLDA SULAWESI UTARA tanggal 2 Oktober 2024, a.n pelapor perempuan Maria Adam alias Mari
“Waktu kejadian pencurian hewan ternak sapi ini dilakukan kedua tersangka pada
18 September 2024 sekira jam 22.00 wita, dan baru dilaporkan korban pada, Rabu 2 Oktober 2024 jam 13.59 wita. Dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan HLA alias Hani (42) dan JDT alias Jutha (35), keduanya merupakan warga Desa Sarani Matani Jaga V Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa,” jelas Suluh.
Menurut Suluh, modus kedua tersangka mencuri sapi milik korban dilakukan pada malam hari, dan sapi diangkut dengan mobil dan ditutup dengan terpal, agar tidak diketahui korban dan warga setempat. Usai sapi miliknya di urong, korban sempat melakukan pencarian dan meminta bantuan warga untuk mengetahui siapa pelaku pencurian, tapi sampai korban membuat laporan pada tanggal 2 Otober 2024, korban tidak mengetahui siapa pelaku pencurian hewan sapi miliknya.
“Berdasarkan laporan korban di Polsek Tombariri, Personel di bawah Pimpinan Kapolsek Tombariri Ipda Stanny R. Elias, S.E., kemudian melakukan pengembangan dengan mencari informasi di sekitar lokasi kejadian, yang akhirnya hasil pengembangan untuk Pelaku pencurian mengarah kepada kedua terduga Pelaku. Berbekal informasi yang ada, kedua terduga Pelaku akhirnya bisa diamankan di rumah mereka masing-masing tanpa ada perlawanan, dan saat dilakukan interogasi, meraka mengakui perbuatan mereka, di mana mereka berdua yang telah mencuri hewan ternak sapi milik korban, dan hewan ternak sapi tersebut telah mereka jual dengan harga Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah),” urainya.
Ditambahkannya, kedua terduga Pelaku saat ini sudah di amankan di ruang tahanan Polres Tomohon bersama Barang bukti, Satu lembar terpal warna coklat
Untuk Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni, pasal Pasal 363 ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(nox)