DPRD Minahasa Umumkan Usulan Pimpinan 2024-2029
Minahasa, Multiverum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa melaksanakan rapat paripurna terkait pengumuman dan penetapan usulan pimpinan DPRD periode 2024-2029.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Minahasa Sementara Drs. Robby Longkutoy, MM, didampingi Wakil Ketua Sementara Putri Pontororing, di ruang sidang kantor dewan, Selasa (16/10/24).
Dalam rapat paripurna tersebut, semua anggota DPRD Minahasa bersama para pegawai di jajarannya dewan.Sebelum itu, Sekertaris DPRD Robert Ratulangi, S.Pd, MM membacakan naskah keputusan dan penetapan pimpinan DPRD Minahasa yang diusulkan oleh masing-masing partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) yang memperoleh kursi terbanyak.
“Berdasarkan surat keputusan dari masing-masing partai pemenang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) bulan Februari 2024 lalu. Maka Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan pimpinan DPRD Minahasa kepada Drs Robby Langkutoy, MM.
Sementara Partai Gerindra Putri M. Pontororing, SE sebagai Wakil Ketua 1, dan Partai Golkar jatuh kepada Adrie Kamasi sebagai Wakil Ketua II,” kata Ratulangi.Sekwan Robert Ratulangi usai membacakan naskah keputusan ketiga usuluan calon pimpinan DPRD Minahasa periode 2024– 2029.
Selanjutnya sidang paripurna dilanjutkan oleh pimpinan sementara DPRD Sementara Robby Langkutoy.Ketiga Partai Politik (Parpol) tersebut, kata Langkutoy, akan diusulkan menjadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Minahasa periode 2024-2029, dan akan dikirim kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui Bupati Minahasa.
“Hasil rapat paripurna ini akan dikirim ke Gubernur Sulut agar mendapatkan keputusan terkait peresmian pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa periode 2024-2029,” ungkapnya.
Sebelum keputusan pimpinan DPRD Minahasa ditetapkan atau definitif, menurut Langkutoy, saat ini pimpinan sementara DPRD dapat melaksanakan tugas sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang.
“Kami bertugas hanya sementara menjadi pimpinan, dan semua tugas dan tanggung jawab akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti memimpin rapat-rapat DPRD, kemudian memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, dan menfasilitasi pengusunan tata tertib dan tim penyusunan tata tertib yang akan disosialisasiikan atau di presantasikan kepada Gubernur Sulut,” bebernya.
Selain itu, Langkutoy menambahkan pimpinan DPRD Minahasa yang diusulkan ini, telah berdasarkan hasil putusan dari masing-masing partai.
“Jadi, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra maupun Partai Golkar telah mengusulkan nama-nama kadernya yang akan menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Minahasa periode 2024-2029,” tutupnya. (Fonda).