Tikam 2 Warga, Residivis ini Diringkus Resmob Polres Tomohon
Tomohon, Multiverum.com –– Resmob Polres Tomohon berhasil RJP alias Rizky (19), warga Paslaten 2, terduga Pelaku Penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau penikam / penusuk, pada
Selasa (29/10-2024), di kompleks kantor lurah Kelurahan Paslaten 2 Kecamatan Tomohon Timur.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Bambang Djokololono menjelaskan, tersangka diamankan setelah diduga sebagai tersangka penikaman atas, Ivan B. Kalangi (52), warga Kolongan Tengah dan Satrio Guntur Legiman (30), warga Kolongan Lingkungan 4.
“Dari tersangka kami berhasil mengamankan Barang bukti 2 jenis pisau penusuk (pisau badik) tajam 2 sisi dengan pegangan terbuat dari kayu dengan panjang 45 cm yang digunakan saat menganiayan korban Ivan Kalangi, dan Sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk (pisau badik) 2 sisi dengan pegangan terbuat dari kayu yang dibungkus dengan kain berwarna merah, dengan panjang 15 cm, yang digunakan saat menganiayan korban Satrio Guntur Legiman,” terangnya.
Menurutnya, Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terduga Pelaku dilakukan sebanyak 2 kali pada bulan September 2024, di 2 lokasi yang ada di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah, dan 2 kejadian tersebut sudah dilaporkan di Polres Tomohon dan sudah dibuatkan laporan Polisi. Akibat dari perbuatan terduga pelaku, Korban Ivan B. Kalangi mengalami luka robek akibat benda tajam pada telapak tangan kiri dan mendapat perawatan jahitan oleh tim medis RS Gunung Maria Tomohon
“Sedangkan Korban Satrio Guntur Legiman mengalami luka pada tubuh bagian belakang, luka tikam pada telinga kanan, luka memar/lecet di bagian kepala atas, luka memar/lecet di tubuh bagian belakang dan mendapat perawatan di RS Bethesda Tomohon. Terduga Pelaku sejak kejadian ke dua pada tanggal 16 September 2024, berdasarkan laporan Polisi yang ada, dan baru diamankan pada selasa 29 Oktober 2024, dikarenakan terduga pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi dan menghindari petugas khususnya Polri,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kami bersyukur, karena hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Buser di bawah Pimpinan Aipda Bima Pusung, akhirnya Tim Buser yang berkolaborasi dengan Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Paslaten 2 Aipda Ferni Tampi, terduga Pelaku berhasil diamankan di kompleks kantor lurah Kelurahan Paslaten 2 Kecamatan Tomohon Timur.
“Terduga pelaku mengakui sudah mengakui perbuatannya dan saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk proses hukum selanjutnya. Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” singkatnya.
Diketahui,! Terduga Pelaku merupakan resdivis kasus yang sama (kasus penganiayaan) pada tahun 2022 dan di tahan selama 4 bulan di LPKA kelas II Tomohon.(nox)