Tomohon, Multiverum.com – Polres Tomohon merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur dan kasus pencurian di ratusan TKP yang ada di Sulut, melalui Konferensi Pers, yang digelar pada, Kamis (20/03-2025), di Polres Tomohon.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang SH MH dan Kasi Humas, Iptu Muslaino Patah menerangkan, untuk persetubuhan terhadap anak kandung dan ponakan yang masih di bawah umur, ini masuk dalam kasus undang-undang perlindungan anak. Tersangka yaitu inisial A, berdomisili di Tomohon Utara Kota Tomohon.

“Korban ada dua yaitu inisial Mawar (Nama Samaran) 13 tahun adalah korban anak kandung masih pelajar terus yang kedua ini Melati juga nama samaran (14). Jadi kronologis terhadap korban Mawar, sudah terjadi sebanyak 4 kali terjadi, selang waktu antara tahun 2023 sampai dengan 2024, waktu tepatnya tidak ingat dan dilakukan di gubuk yang berada di jalan gunung Lokon, Samping pekuburan kecamatan Tomohon Utara dan satu kali perbuatan persetubuhan di pinggiran jalan Rurukan komplek perkebunan,” terangnya.

Lanjutnya, terhadap korban Melati, modus tersangka yakni dengan pura pura mengajak diajarkan membawa mobil. Korban ini masih keponakan pelaku. Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti satu buah kaos, 1 buah pakaian dalam korban dan satu buah celana jins.

“Untuki korban Melati kami mengamankan babuk satu buah pakaian dress dan satu buah pakaian korban. Tindakan dari kepolisian yaitu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada dan menangkap dan menahan langsung pelaku, serta membawa korban untuk di visum,” terangnya sembari menjelaskan jika tersangka terancam hukuman pidana selama 15 Tahun.

Dijelaskannya, untuk kasus pencurian di Tomohon kami mengamankan tersangka dengan inisial J. Dia ini luar biasa karena sudah beraksi di wilayah Sulut dengan 200-san TKP. Untuk wilayah Tomohon, dia beraksi di Kinilow, Kakaskasen Dua Talete , Walian, Kamja dan Sonder.

“Dia ini spesialis pencuri HP korban di toko ataupun warung. Modusnya dilakukan dengan memesan banyak untuk menyibukkan korban, dan memanfaatkan kelengahan untuk diambil HP korban. Terakhir tersangka berhasil diringkus usai melakukan aksinya di Kakaskasen Dua. Barang bukti berhasil didapatkan usai tersangka menjualnya di Manado kepada penjual sebuah HP dengan harga 450 ribu. Ancaman terhadap tersangka pasal 382 dengan ancaman 5 Tahun. Tersangka ini sudah ketiga kalinya ditangkap dengan kasus yang sama,” urai Kapolres (Nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *