Tomohon, Multiverum.com – Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. menghadiri Seminar Hukum “Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum: Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana”, yang dilaksanakan di Gedung Sport Hall SMA Lokon Tomohon, Rabu (19/8/2026).
Seminar tersebut menjadi wadah penting untuk membahas perkembangan hukum pidana nasional, khususnya setelah diberlakukannya rezim hukum pidana baru di Indonesia, sekaligus memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta dan memberikan dukungan penuh Pemerintah Kota Tomohon terhadap pelaksanaan seminar tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami menyampaikan selamat datang di Kota Tomohon sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan seminar ini yang bertujuan meningkatkan pemahaman, kualitas, dan profesionalitas dalam bidang hukum dan penegakan hukum,” ujar Wali Kota.
Menurutnya, seminar tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem peradilan pidana serta peningkatan kualitas penegakan hukum, khususnya di Sulawesi Utara.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H., yang dinilai menjadi kehormatan sekaligus menunjukkan pentingnya sinergitas antarlembaga dalam membangun sistem penegakan hukum yang semakin baik.
“Kami berharap seminar ini menjadi ruang yang baik untuk bersama-sama membangun kesamaan pandangan dan pemahaman mengenai reposisi kewenangan jaksa, penerapan prinsip lex favor reo, serta sinkronisasi penegakan hukum pidana sesuai dengan tema yang diangkat,” kata Caroll.
Ia menambahkan, kesamaan pemahaman tersebut penting agar setiap proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara lebih efektif, profesional, proporsional, dan tetap berorientasi pada keadilan.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026.
“Secara khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Tomohon atas dukungan, partisipasi, dan sinergitas yang telah diberikan sehingga TIFF dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy dalam pemaparannya menjelaskan secara sederhana makna dominus litis dan lex favor reo.
Menurutnya, dominus litis berkaitan dengan posisi jaksa sebagai pengendali penuntutan, sedangkan lex favor reo merupakan asas yang mengharuskan penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam periode penting dalam sejarah hukum pidana, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejak 2 Januari 2026.
Perubahan tersebut, menurutnya, bukan sekadar pergantian pasal maupun undang-undang, tetapi membawa perubahan paradigma dalam memandang tindak pidana, pelaku, korban, serta tujuan penegakan hukum.
“Hukum ditegakkan secara tegas, tetapi tetap adil. Kewenangan dijalankan secara efektif, tetapi tidak kehilangan kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan atau retributive justice. Penegakan hukum juga diarahkan pada pencegahan, rehabilitasi, pembinaan, pemulihan korban, penyelesaian konflik, serta terciptanya rasa aman dan damai di tengah masyarakat.
Hal tersebut tercermin dalam tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional, termasuk upaya membina terpidana agar kembali menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan penyesalan pada diri terpidana.
Di sisi lain, pemidanaan tetap harus menghormati martabat manusia. Dengan demikian, negara tetap tegas terhadap tindak pidana, namun ketegasan tersebut harus dijalankan dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Kejati Sulut juga menjelaskan bahwa KUHP Nasional membuka pilihan pidana yang lebih beragam. Selain pidana penjara, terdapat pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial dengan persyaratan tertentu.
Menurutnya, perubahan paradigma tersebut tidak berarti negara menjadi lunak terhadap kejahatan. Sebaliknya, negara dituntut lebih cermat dalam memilih respons yang tepat terhadap suatu tindak pidana.
“Orang yang memang harus dipenjara, ya dipenjara. Tetapi orang yang pertanggungjawabannya dapat diwujudkan secara lebih berguna bagi masyarakat tidak selalu kehilangan kemerdekaannya hanya karena kita terbiasa menjadikan penjara sebagai pilihan utama,” jelasnya.
Dalam konteks masa transisi hukum, penerapan asas lex favor reo menjadi salah satu hal penting yang harus dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum. Apabila setelah suatu perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Karena itu, aparat penegak hukum tidak cukup hanya melihat ketentuan dalam undang-undang baru, tetapi harus membandingkan ketentuan lama dan ketentuan baru, termasuk unsur tindak pidana, ancaman pidana, sifat delik, alasan yang dapat menggugurkan kewenangan menuntut, maupun kemungkinan bahwa suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam menghadapi masa transisi tersebut, Kejaksaan juga telah menyiapkan instrumen dan pedoman operasional untuk membantu penegak hukum dalam melakukan penyesuaian konstruksi yuridis perkara.
Kejati Sulut menekankan bahwa fakta dalam suatu perkara tidak berubah. Waktu kejadian, tempat kejadian, perbuatan tersangka, maupun barang bukti tetap menjadi fakta yang sama. Yang perlu dipastikan adalah ketentuan hukum yang secara sah dan tepat diterapkan terhadap fakta tersebut.
Karena itu, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi semakin penting.
Khusus berkaitan dengan dominus litis, Kejati Sulut menegaskan bahwa kedudukan jaksa sebagai pengendali penuntutan bukan berarti jaksa merupakan atasan bagi seluruh penyidik.
“Dominus litis berarti jaksa memikul tanggung jawab untuk mengendalikan arah penuntutan. Saya lebih suka memahami dominus litis dengan satu kata: tanggung jawab, bukan dominasi,” tegasnya.
Menurutnya, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan perkara ditegakkan secara benar. Penuntut umum harus mampu menilai hasil penyidikan, menyusun dakwaan, membuktikan perkara di persidangan, menjawab argumentasi penasihat hukum, memperjuangkan kepentingan korban, serta mempertanggungjawabkan tuntutannya berdasarkan hukum dan hati nurani.
Selain itu, sinergitas antara PPNS, penyidik Polri, penuntut umum, dan lembaga penegak hukum lainnya harus ditempatkan sebagai bagian dari satu sistem peradilan pidana terpadu.
Koordinasi antarlembaga bukan sekadar proses administratif atau penyerahan berkas dari satu institusi kepada institusi lainnya, melainkan menjadi mekanisme untuk memastikan kualitas perkara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Seminar juga membahas penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang kini memperoleh landasan lebih kuat dalam KUHAP baru. Namun, penerapannya tetap harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena keadilan restoratif bukanlah jalan pintas untuk menutup suatu perkara.
Seminar hukum tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H.; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si.; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara I Gusti Bagus M. Ibrahiem; Bupati Minahasa Selatan Franky Wongkar, S.H.; Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli; Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.; Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. bersama jajaran; Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Albertus Roni Santoso, S.H., M.H. bersama jajaran; unsur Forkopimda Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Minahasa Tenggara; para narasumber akademisi Universitas Negeri Manado; jajaran Pemerintah Kota Tomohon; jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara; tokoh agama dan tokoh masyarakat; serta pimpinan Yayasan Santo Nikolaus Tomohon.(nox)