Tondano, Multiverum.com – Hakim Ketua dalam sidang kasus penambangan ilegal di Ratatotok, Erenst Jannes Ulaen memimpin sidang perdana terhadap tiga terdakwa, yakni Arny Christian Kumulontang (73), warga Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Manado, Donal Pakuku (36), Warga Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Sie You Ho (65), warga Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, di Pengadilan Negeri Tondano, pada Selasa (30/8/2023).
Kasus ini mulai bergulir setelah tiga terdakwa melakukan penambangan ilegal yang berlokasi di Ratatotok milik PT Bangkit Limpoga Jaya, dan digelar pengadilan Tondano secara terbuka.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut, Wiwin Tui kepada sejumlah awak media mengaku jika kasus ini merupakan perkara Minerba yang sudah masuk dalam agenda pembacaan dakwaan.
“Sidang kedua dijadwalkan pada 11 dan 12 September 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa tersebut,” tuturnya.
Perlu diketahui tambahnya, persidangan perdana saat ini harus ditunda berhubung ada dua majelis hakim dalam kasus ini yang tak ikut sidang karena sementara dalam mengikuti pendidikan kilat.
“Berhubung pengacaranya berdomisili di luar daerah, maka sidang kasus ini akan diagendakan seminggu dua kali,” ungkap Kasi Pidum Kejari Minsel ini.
Diketahui, tiga terdakwa ini diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI dari Jakarta, pada 15 Agustus 2023 lalu. Kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(nox)