Minahasa, Multiverum.com Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, pekan lalu.

Peristiwa tragis tersebut menimpa seorang perempuan berusia 66 tahun yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial IL (17), yang kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Minahasa AKBP Stevent J. R. Simbar, SIK, di dampingi kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers Rabu, (20/8/25). bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pada kesempatan tersebut, melalui Unit I Tipidum, IPTU Kadek menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian. “Polres Minahasa berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan serta memberikan transparansi informasi kepada masyarakat,”.

Polres Minahasa menegaskan akan terus bekerja keras menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Setiap bentuk tindak kriminal, khususnya yang merenggut nyawa, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Fon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *