Nama Baik Sukamto Lijono Dipulihkan MA Beserta Sertifikat Hak Milik Tanah, di Kakaskasen

Pihak Sukamto Lijono mulai menggunakan lahan tanah di Kakaskasen Satu, yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung RI.

Nama Baik Sukamto Lijono Dipulihkan MA Beserta Sertifikat Hak Milik Tanah, di Kakaskasen

Tomohon, Multiverum.com – usai menjalani hukuman selama hampir 8 Bulan di Rutan Tondano atas tuduhan pemalsuan tanda tangan sertifikat, akhirnya pihak Mahkamah Agung RI membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado, Nomor 6/PID/2016.PTMND, Tanggal 5 Februari 2018 Yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 37/Pid.B/2017/PN. Tertanda tanggal 12 Desember 2017 tersebut,  dan menyatakan penuntutan terhadap Sukamto Lijono tidak dapat di terima karena Daluarsa, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak Sukamto Lijono dari kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnnya. 


Selain itu,  pihak MA menetapkan kuitansi pembelian tanah dari Li Jok sebesar 6.250.000 rupiah untuk pembayaran tanah di Kakaskasen Satu untuk tanah eluas 393.6 m2, Tanggal 9 Maret 1986, beserta akta jual beli aslinomor 48/C/IV/1985 yang dibuat dihadapan Camat Tomohon, PS Kaunang untuk tanah tersebut,  antara pembeli, Lie Jok dan Penjual,  Dien Palit seluruhnya dikembalikan kepada Lie Man Kam.


Putusan ini diputuskan dalam rapat Musyawah Majelis Hakim MA pada Senin,  tanggal 4 Juni 2018 oleh Ketua Majelis Dr H Margono SH M Hum MM dan Dr H Wahidin SH MH,  mengetahui Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr H M Hatta Ali SH MH.


Sementara itu, Pengacara Sukamto Lijono, Febry Tri Haryadi menjelaskan, tanah adalah milik klien kami yang sudah di eksekusi oleh Pengadilan Tondano. Tapi pihak penggugat tetap mengganggu dan mengusik tanah klien kami ini. 


“Sekitar 8 bulan lalu kami melaporkan ke Polres Tomohon atas tindak pidana pengrusakan dan pencurian tanaman cengkih, serta masuk tanpa hak dari lawan yang ada. Tapi proses tidak jalan, sehingga kami melaporkan atau Dumas ke Polda Sulut,” jelasnya, pada Jumat, (18/06-2021).


Lanjutnya, Hari ini masuk dan menguasai tanah klien kami dengan memasang papan mengenai status tanah tersebut. Jika tetap pihak lain mengganggu atau masuk tanpa hak di lahan atau pun merusak, maka kami akan mengambil tindakan tegas.


“Sebisanya pula pihak Penyidik Polres Tomohon untuk menuntaskan laporan kami, karena oknum yang dimaksud beberapa Minggu lalu telah memotong pohon atau tanaman yang ada di lahan milik klien kami tersebut, karena kami sudah memiliki putusan resmi dari Mahkamah Agung RI,” tegasnya.


Pantauan media ini, tanah tersebut mulai dipergunakan untuk pembangunan bangunan, dari pihak yang dikuasakan Sukamto Lijono dengan didampingi aparat yang berwenang.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *