Penikaman Berujung Balas Dendam, Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah Amankan Tersangka Penikaman dan Pengrusakan Rumah Warga

Para tersangka saat diamankan di Polsek Tomohon Tengah

Penikaman Berujung Balas Dendam, Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah Amankan Tersangka Penikaman dan Pengrusakan Rumah Warga

Tomohon, Multiverum.com – gerak cepat dilakukan Tim Opsnal dan Piket Polsek Tomohon Tengah saat menangani peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam jenis badik, hingga berujung terjadinya pengrusakan rumah warga, yang terjadi pada hari Senin, (05/12-2022) kemarin.

Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK menjelaskan, awal kejadian penganiayaan hingga berujung terjadinya kasus pengrusakan rumah warga terjadi ketika pada Senin, (05/12-2022), sekitar pukul 03.00 WITA pagi, saat tersangka penikaman yakni RM alias Vino (21), warga Walian Tomohon Selatan, bersama korban Rivaldi Wowor (19), warga Matani Dua sedang menikmati pesta miras di kelurahan Matani 2. Saat menikmati miras, tiba tiba datang kedua rekan tersangka untuk bergabung.

“Korban yang ,merasa tidak kenal dengan teman tersangka tersebut kemudian menegur tersangka agar jangan membawa tamu yang tidak di kenal, karena tuan rumah yang beracara hanya mengundang teman. Tak terima, tersangka dan korban pun terlibat adu mulut, hingga berujung tersangka mencabut pisau badik dan langsung menusuk korban di bagian dada sebelah kiri korban, dan langsung melarikan diri bersama rekannya,” jelas Kapolsek.

Lanjutnya, korban yang sudah tersungkur kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda. Rekan rekan korban yang tak terima korban ditikam tersangka kemudian berusaha melakukan pencarian terhadapnya untuk membalas dendam. Rekan tersangka berjumlah empat orang kemudian mendapat info, jika tersangka Vino sedang bersembunyi di rumah tantenya yakni keluarga Ibu Helda Taroreh di kelurahan Matani 2 Kecamatan Tomohon Tengah.

“Disitu, keempat rekan korban yakni CP alias Chris (23), WP alias Aney (19) dan RP alias Rendy (21) ketiganya warga Matani Dua beserta ZL alias Zeva (18), warga Talikuran Sonder Minahasa berusaha mencari keberadaan tersangka Vino. Mereka langsung melakukan pelemparan di rumah tersebut, kemudian melakukan pengrusakan kaca-kaca jendela,dan perabotan yang berada di dalam rumah tersebut, sehingga menimbulkan rasa takut dan trauma keluarga Ibu Helda yang tinggal di rumah tersebut,” urai Kapolsek.

Ditambahkannya, Tim kami kemudian langsung bergerak cepat untuk mengamankan para tersangka. Untung saja, kami tak lama berselang berhasil mengamankan Vino tersangka penikaman di kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah bersama barang bukti sebilah pisau badik jenis Kuningan. Sebelumnya, pelaku melarikan diri ke Kelurahan Woloan, dan Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.

“Usainya, kami kemudian berhasil mengamankan para tersangka pengrusakan di rumah mereka masing masing. Saat ini semuanya sedang dalam pemeriksaan tim kami,” pungkasnya.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *