Pelarian DPO Polsek Sorong Kandas Ditangan Totosik
Tomohon, Multiverum.com —
Pelarian tersangka pencurian di wilayah Polsek Sorong Barat Papua akhirnya kandas di tangan Tim URC Totosik Polres Tomohon, pada Selasa (03/11-2020) sekitar jam 14.30 wita, di rumah kontrakan yang ada di Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur.
Tersangka SK alias Stenly (42) warga
Jalan G Gamalama, RT 003, RW 001, Klasuur Kota Sorong, merupakan pelarian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus pencurian dengan laporan Polisi Nomor : LP/171/07/2020/Papua Barat/Resta Sorong/Sek Sorbar, dengan pelapor atas nama Irfan Iman tertanggal 07 Juli 2020.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Tomohon, Aiptu Johny Rumagit didampingi Katim URC Totosik, Bripka Yanny Watung menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sorong Barat, Ipda Paulus Elisa P Maniagasi, bahwa DPO dari Polsek Sorong Barat berada di Kota Tomohon.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim URC Totosik melakukan pengembangan guna mencari keberadaan pelaku. Informasi dan pengembangan selama ini, tersangka berpindah-pindah tempat tinggal dari kelurahan Kakaskasen, Kolongan dan pada Selasa, Tanggal 03 November 2020 sekira pukul 14.30 Wita, tersangka berhasil diamankan di dalam rumah kontrakan bersama pacarnya, GM alias Greis di kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur,” jelas Rumagit.
Katim URC Polres Tomohon, Bripka Yanny Watung Sdb menambahkan,
saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya diamankan di Polres Tomohon, untuk menunggu jemputan dari personil unit reskrim Polsek Sorong Barat Polresta Sorong Polda Papua.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH saat dimintai informasi membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres dan tinggal menunggu koordinasi dari pihak Polsek Sorong untuk penjemputannya,” singkatnya.