Kaki Diamputasi Karena Kesetrum Saat Pasang Baliho Paslon, Pengacara Nakon Menggugat

Kaki Diamputasi Karena Kesetrum Saat Pasang Baliho Paslon, Pengacara Nakon Menggugat

Tomohon, Multiverum.com —

Peristiwa tragis oknum tenaga kontrak (Nakon) Pemkot Tomohon yang tersengat listrik hingga mengakibatkan kaki harus diamputasi beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.

Tim Advokasi dari korban, Vebry Triharyadi SH, Louis Caruschramm SH MH, Christy Karundeng SH dan Jemmy Londa SH yang merupakan pengacara dari korban, Chrissolid Freyling Clerksen Wihyawari warga Kelurahan Pinaras lingkungan VI Kecamatan Tomohon Selatan, bakal menggugat Kepala Badan Satpol PP, Sekretaris Pol PP dan Walikota Tomohon sebesar 7 Miliar.

Ditegaskan Vebry Triharyadi SH, perlu di tegaskan disini, klien kami sekarang mengalami cacat seumur hidup. Kakinya kirinya harus diamputasi, kepala belakang bocor karena disengat listrik akibat disuruh atasan memasang baliho salah satu pasangan calon (Paslon) yang sedang mengikuti pilkada di Tomohon.

“Herannya, kenapa pemasangan baliho salah satu paslon harus menggunakan tenaga pegawai pemerintah. Ini sudah melanggar undang-undang pemilu soal keberpihakan pemerintah. Apalagi usai peristiwa tersebut, klien kami sudah gak bisa lagi bekerja karena cacat seumur hidup,” tegasnya.

korban didampingi istri, anak dan keluarganya.

Ditambahkannya, tempat kejadian terjadi didepan gedung Triple M di Kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah pada Sabtu 6 September 2020 lalu. Kami sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor 324/Pdt.G/2020/PN.Tnn dan akan mulai disidangkan pada 16 November mendatang.

“Mereka yang digugat antara lain tergugat 1, SK selaku Kasat Pol PP, tergugat 2, EK selaku Sekretaris Badan dan tergugat 3, JE yang merupakan Walikota Tomohon,” jelasnya.

Sementara itu, Louis Caruschramm menambahkan, Selain ketiga tergugat diatas, kami juga menggugat paslon terkait.

“Akibat mengalami cacat seumur hidup, klien kami tak bisa menafkahi dua orang putri dan isterinya. Klien kami merupakan tulang punggung keluarga. Kami akan menggugat sebesar Rp  7.7 miliar. Kami rasa itu hal yang pantas korban dapatkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kaban Pol PP Kota Tomohon, Syske Wongkar ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, sampai saat ini kami tidak mengetahui
soal adanya gugatan tersebut.

“Kami belum tau soal gugatan tersebut. Tapi coba cek ke Sekretaris Badan Satpol PP,” singkatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *