Para Tergugat Kasus THL Cacat Akibat Pasang Baliho, Terancam Putus Verstek

Para Tergugat Kasus THL Cacat Akibat Pasang Baliho, Terancam Putus Verstek

Tomohon, Multiverum.com —

Sidang perdana gugatan yang dilayangkan tim advokasi Chrissolid Wihyarwari, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkot Tomohon, yang mengalami cacat permanen akibat disuruh memasang baliho salah satu pasangan calon di Pilkada Tomohon,  diwarnai aksi mangkir para tergugat.

Para tergugat yakni Kasat Pol PP Pemkot Tomohon, Syske Wongkar (tergugat I), Sekretaris Satpol PP, Edwin Kalengkongan (tergugat II) dan Wali Kota Tomohon, Jimmy Feidie Eman (tergugat III), tak menghadiri sidang yang dilaksanakan di PN Tondano pada Senin (16/11-2020).

Karena rak dihadiri para tergugat, Ketua Majelis Hakim, Nur Dewi Sundari SH didampingi Anggota Frans Pangemanan SH MH dan Anita Gigir SH pun memutuskan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan pada panggilan kedua.

“Karena tak dihadiri para tergugat, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dan akan dilayangkan panggilan kedua buat tergugat cs,” tegas Hakim Ketua.

Sementara itu, menanggapi mangkirnya para tergugat dalam sidang perdana ini, kuasa hukum korban yakni Louisc Carl Schramm SH MH, Christy A Karundeng SH, Vebry Try Haryadi SH dan Jemmy Londah SH menjelaskan, dalam kasus ini kami akan berupaya untuk bisa memberikan keadilan yang sebenarnya buat korban.

“Korban usai kesetrum mengalami cacat permanen hingga menyebabkan satu kaki diamputasi, kaki sebelah tak berfungsi baik dan kepala bocor. Korban Chriss ini merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua anaknya yang masih kecil,” jelas Vebry.

Lanjutnya, gugatan yang kami layangkan untuk ganti rugi sebesar Rp 7,7 Miliar kami rasa hal yang pantas, karena cacat ini akan dialami korban seumur hidup.

“Jika nanti para tergugat tak hadir sampai pada sidang ketiga, tentu majelis hakim akan  mengambil keputusan secara Verstek. Keputusan ini artinya majelis hakim akan mengabulkan semua tuntutan korban,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *