Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Opa “Gabet” Asal Lansot Diciduk Tim Totosik

Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Opa “Gabet” Asal Lansot Diciduk Tim Totosik

Tomohon, Multiverum.com – Opa nakal “Gabet” asal Lansot, yakni NFT alias Nik (62), warga Lansot Tomohon Selatan, terpaksa harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan tak terpuji, kepada dua bocah perempuan, yakni Mawar dan Jingga (nama disamarkan) yang masih berusia 8 tahun dan 6 tahun.

Kejadian ini dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler, Kamis (15/07-2021).

Dijelaskan Kapolres, dari keterangan kedua korban, sekira bulan Juni 2021 pada waktu siang hari, saat itu kedua korban baru keluar dari dalam rumah salah satu warga di Matani Tomohon Tengah. Selanjutnya mereka tak sengaja bertemu dengan tersangka yang sedang duduk diatas motor yang diparkir dihalaman rumah tersebut.

“Ketika kedua korban melintasi tersangka, tiba-tiba mereka langsung dipeluk dan berkata jika si tersangka sudah tidak lagi berhubungan badan dengan istrinya. Ketika pelukan dilepas, kemudian tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan menyuruh kedua korban memegangnya. Karena kedua korban tidak mau melakukan perintah tersangka, kemudian tersangka memain-mainkan alat kelaminnya sampai keluar cairan,” tutur Kapolres.

Lanjutnya, pada hari Kamis tanggal (15/07-2021) sekira jam 12.00 Wita, ketika kedua korban sementara bermain didepan rumah, tiba-tiba tersangka lewat dengan motor selanjutnya langsung berhenti, dan memanggil kedua korban. Karena takut dan trauma, selanjutnya kedua korban langsung melarikan diri kemudian melaporkan tindakan tersangka kepada orang tua mereka.

Sementara itu, Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung Sdb menerangkan, kami yang mendapat laporan dari keterangan kedua orang tua korban, langsung memburu tersangka karena identitasnya diketahui korban.

“Sekira jam 12.20 Wita, Tim URC Totosik mendapat informasi tersangka sudah lari dan bersembunyi di kompleks perkebunan yang berada kurang lebih 300 meter dari TKP. Tim URC Totosik bersama warga sekitar kemudian menyisir lokasi perkebunan tersebut, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan apapun,” jelas Katim.

Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni,Satu Unit motor merek Honda jenis Blade warna merah hitam. Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka sudah kami tahan di Polres Tomohon.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *