Tak Terima Nama Baik Keluarga dan Institusi DPRD Dicemarkan, Cherly Mantiri Resmi Polisikan Oknum Petinggi di PD Pasar Tomohon

Chermat saat melapor di Polres Tomohon

Tak Terima Nama Baik Keluarga dan Institusi DPRD Dicemarkan, Cherly Mantiri Resmi Polisikan Oknum Petinggi di PD Pasar Tomohon

Tomohon, Multiverum.com – Anggota DPRD dari Partai Nasdem, Cherly Mantiri (Chermat) akhirnya resmi melaporkan oknum petinggi di jajaran Direksi PD Pasar Kota Tomohon, di Polres Tomohon, Selasa (21/12-2021).

Laporan Chermat saat melapor di Polres diterima Banit III SPKT, R. Tangkumahat, Brigadir Polisi Kepala NRP 87090091, dengan dasar laporan atau pengaduan nomor: SPTL / 542.a/XII/ 2021/SPKT/POLRES TOMOHON/ POLDA SULUT.

Dalam laporannya, Cherly mempertanyakan statemen Direktur Utama PD Pasar Kota Tomohon, Lily Solang dan Plt Direktur Pengembangan Usaha PD Pasar Kota Tomohon, Merry Wajong SE S.Psi di dua media online yang mengatakan jika suaminya berhutang sejak tahun 2016, sebesar 150 hingga 200-an juta.

“Dasar apa yang diungkapkan kedua Direktur ini hingga kami mempunyai hutang penyewaan lapak jualan dan ruko di Pasar Beriman sebesar ratusan juta tersebut. Dalam hal ini saya punya bukti – bukti pembayaran sewa Ruko dan Lapak di Pasar Beriman sampai Bulan Juli tahun 2021. Lalu dasar mereka apa hingga membawa bawa nama baik keluarga saya dan institusi lembaga DPRD untuk dicemarkan seperti ini ?,” tanya Chermat sapaan akrabnya.

Lanjutnya, kami sekeluarga dan lembaga kami dengan tegas tidak menerima tudingan tanpa dasar ini. Ini sudah merupakan pencemaran nama baik dan pencemaran institusi negara. Bahkan belum lama waktu ini saya di desak desak staf dari PD Pasar untuk segera membayar hutang tersebut, tanpa tau hutang apa yang harus di bayarkan karena tanpa dasar keterangan jelas pembayaran apa,” tegasnya.

“Saya saja sebagai anggota DPRD diperlakukan seperti ini, lalu bagaimana dengan masyarakat biasa. Saya bahkan diminta langsung atasan saya di DPRD untuk membawa masalah ini ke ranah hukum karena dilakukan tanpa dasar dan bukti, untuk memulihkan nama baik lembaga kami,” ketusnya.

Ditambahkannya, dalam laporan tadi di Polres, saya sudah membawa sejumlah bukti rekaman dari wartawan terkait yang memuat berita pencemaran nama keluarga dan lembaga kami, beserta sejumlah bukti pembayaran sewa Lapak dan Ruko di PD Pasar sampai Bulan Juli 2021.

“Saya akui saat ini memiliki sejumlah hutang di PD Pasar dengan jumlah 12 Jutaan, yang biasa kami bayarkan seperti biasa dari tahun tahun sebelumnya. Tapi bukan hutang dari tahun 2016 dan sudah mencapai ratusan juta. Dasar tagihan yang disodorkan pun tak menjelaskan tagihan hutang apa yang harus di bayar. Untuk itu, saya menyarankan pihak pemerintah kota untuk mengaudit kembali laporan pemasukan keuangan yang ada biar semuanya jelas,” ketusnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Kota Tomohon, Lily Solang saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, kami belum dengar soal adanya laporan tersebut. Kami kan tidak pernah menyebutkan nama waktu ditanyakan oleh wartawan saat memuat berita tersebut.

“Yang pasti kami akan cocokan lagi data siapa saja pedagang yang berhutang, karena telah mencapai 3 Miliar. Kami belum mengetahui pasti sebenarnya data hutang dari keluarga Chermat,” tuturnya.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *