DPRD Simak Penjelasan Walikota Soal Perubahan Perda Retribusi Umum dan Usaha

Suasana pelaksanaan Rapat Paripurna

DPRD Simak Penjelasan Walikota Soal Perubahan Perda Retribusi Umum dan Usaha

Tomohon, Multiverum.com – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Tomohon, Terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Kelurahan Tumatangtang Satu, pada Rabu (05/01-2021), dimana
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, DEA. dan Erens Kereh, AMKL.

Pada kesempatan ini, Walikota Tomohon menyerahkan dua Ranperda kepada Ketua DPRD Kota Tomohon, dan menjelaskan, kami selaku pemerintah kota Tomohon mengapresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD kota Tomohon yang diawal tahun 2022, di hari yang ke-5, atau hari kerja ke 3, DPRD kota Tomohon, langsung “tancap gas” terkait agenda pembahasan Ranperda yang telah diajukan pemerintah daerah.

“Kami berharap selanjutnya agenda terkait pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik. Pasal 109 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” jelas Walikota.

Menurutnya, untuk pasal 126 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan, objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial
yang meliputi, pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

“,Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan daerah baik pajak daerah, maupun retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana terlebih dahulu diatur dengan peraturan daerah, dan peraturan daerah ini diharmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak ada pelampauan kewenangan yang diambil oleh pemerintah daerah,” urainya.

Ditambahkan Walikota, rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Tomohon nomor 8 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Tomohon nomor 9 tahun 2012, tentang retribusi jasa usaha ini memiliki peran yang penting nantinya bagi pemerintah kota Tomohon, terutama dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). dimana dengan peningkatan pendapatan asli daerah pemerintah dapat mendorong pembangunan di daerah kota tomohon semakin baik kedepannya. Dalam ranperda ini diusulkan untuk dilakukan penyesuaian terhadap tarif tempat wisata yang dimiliki pemerintah kota tomohon yaitu di taman wisata alam. dan juga potensi potensi lainnya yang dianggap dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi kota Tomohon.

“Harapan kami dengan diberlakukannya peraturan daerah ini, kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan penerimaan retribusi daerah,” harapnya.

Hadir juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Anggota DPRD Kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *