Kapolres saat melakukan konfrensi pers bersama jajaran
Kapolres Ungkap Kronologi Pencurian Motor yang dilakukan Ateng
Tomohon, Multiverum.com – Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH mengungkap kronologi pencurian sebuah motor tipe Honda Blade, yang dilakukan DS alias Ateng, warga Walian Tomohon Selatan, yang terjadi pada Selasa (25/01-2022) kemarin.
Hal ini dijelaskan Kapolres saat melakukan Konfrensi Pers bersama sejumlah awak media didampingi Wakapolres, Kompol Fredy Runtu, Kasat Reskrim, AKP Denny Tampenawas, Kasie Humas, AKP Hanny Goni, KBO Polres, Iptu Simon Wandersteyd, Paur Humas, Aiptu Johny Rumagit dan Kanit Buser, Bripka Bima Pusung.
Dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian terjadi saat korban, yakni Brayen Liando memarkir motornya di MTV Basho berhubung hari sedang hujan, dan memilih naik angkot. Besoknya pada Rabu (26/01-2022), saat kembali ke tempat kerjanya di MTV Basho, motor tersebut sudah tak berada lagi di tempatnya. Menyadari motornya telah hilang, korban pun langsung melapor ke Polres Tomohon.
“Usai mendapat laporan, Kapolres langsung menurunkan unit Reskrim untuk menelusuri kejadian tersebut. Saat tiba di lokasi, tim Resmob langsung melakukan pengumpulan data dan penggalian informasi,” jelas Kapolres.
Menurutnya, dari hasil olah TKP, Tim Resmob berhasil mendapatkan identitas yang dicurigai sebagai tersangka pencurian. Tak lama kemudian tim mendapat informasi jika
Motor yang hilang terpantau melintas di wilayah Tondano Minahasa, hingga langsung lanjut menuju ke wilayah Tondano. Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti kendaraan yang sementara dikendarai tersangka.
“Dari hasil penangkapan, Tim berhasil mengamankan Ateng dengan kendaraan tersebut di Minahasa, yang kemudian diketahui jika tersangka merupakan seorang residivis kasus 362 yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Papakelan,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya, dari pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian usai pulang dari juru parkir di Pizza Hut Tomohon. Saat melewati RM MTV Basho dan berteduh dari hujan, tersangka melihat sebuah jendela yang kemudian masuk ke dalam ruangan MTV. Disitu dia mendapati beberapa kunci motor dan mengambilnya secara acak. Diluar MTV dia mencoba beberapa kunci di antara sepeda motor yang di parkir.
“Ternyata kunci tersebut cocok dengan motor Honda Blade, yang kemudian langsung melarikan motor tersebut ke wilayah Tondano Minahasa. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tomohon, dan dikenakan pasal 362 dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkas Kapolres.(nox)