Aniaya Karyawan Grand Master, Januar Diringkus Tim Macan Resmob

Tersangka saat berhasil diamankan

Aniaya Karyawan Grand Master, Januar Diringkus Tim Macan Resmob

Tomohon, Multiverum.com – Tim Macan Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil mengamankan terduga penganiaya yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen I Kecamatan Tomohon Utara, tepatnya di Grand Master Hotel, pada Senin kemarin.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kasie Humas, AKP Hanny Goni didampingi Paur Humas, Aiptu Johnny Rumagit dan Kanit Macan, Aipda Bima Pusung.

Menurut Goni, tersangka yang diamankan adalah JCA alias Januar, warga Talete Tomohon Tengah, usai menganiaya Meyer Rengkung (27), warga Kakaskasen yang bekerja sebagai karyawan di Hotel Grand Master.

Dijelaskan Goni, kronologi kejadian terjadi pada Senin (11/07-2022), di Hotel tersebut, dimana saat itu korban tengah bercengkerama dengan salah satu pengunjung hotel. Tiba tiba tanpa alasan jelas, tersangka yang sudah dipengaruhi miras datang menghampiri, dan langsung melepaskan beberapa pukulan ke arah wajah, hingga mengenai bibir korban yang mengakibatkan bibir korban pecah dan mengeluarkan darah.

“Korban yang tak terima dengan perlakuan tersangka pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Tim Macan Resmob yang sedang siaga pun langsung turun ke lokasi dan mengumpulkan data. Dari keterangan korban dan saksi, Tim Macan langsung mengetahui identitas tersangka dan langsung bergerak melakukan pencarian,” jelas Goni.

Ditambahkannya, saat tim bergerak ke arah rumah tersangka, ternyata tersangka tak berada di lokasi kejadian. Tak patah arang, tim kemudian mendapat informasi jika tersangka sedang bersembunyi di rumah rekannya di kawasan Kamasi.

“Setelah di cek dan dilakukan pengepungan, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tomohon guna kepentingan penyidikan lanjutan,” urainya.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *