Gasak Motor dan Tiga HP di Tombariri, Ardy dan Junifer Disergap TEKAB 35 Totosik

Kedua tersangka sempat diamankan di Polsek Tombariri

Gasak Motor dan Tiga HP di Tombariri, Ardy dan Junifer Disergap TEKAB 35 Totosik

Tomohon, Multiverum.com – nasib apes yang sempat melanda empat warga Kumuh Tanahwangko Minahasa kini berganti lega, setelah mereka yang sebelumnya menjadi korban pencurian kini berganti syukur dengan diringkusnya dua tersangka pencurian barang berharga milik mereka.

Adalah Veronika Parera (54), Revo Sarma (23), Vionita Nanonoh (18) dan Juliandi Mangadil (20), semuanya warga Kumuh Jaga Dua, Tombariri Minahasa, yang menjadi korban pencurian tiga buah Handphone (HP) dan sebuah motor, pada (06/08-2022) lalu.

Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH didampingi Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung menjelaskan, ada dua yang menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut. Yang pertama adalah AS alias Ardy (25) dan JM alias Junifer (25) keduanya warga Malalayang Kecamatan Malalayang Manado.

Menurut Kapolres, Kronologi terjadinya kasus pencurian tersebut terjadi ketika kedua tersangka yakni Ardy dan Junifer pada Sabtu (06/08-2022), mengantar rekan mereka yang bernama Vena untuk pulang ke rumahnya di Desa Kumuh Tombariri Minahasa. Setiba disana, Vena melihat kedua tersangka sudah dalam keadaan kelebihan minuman keras, dan ditawarkan untuk menginap di rumah lelaki Jek.

“Saat tiba pukul 04.00 wita, tersangka Ardy terbangun dari tidurnya dan kemudian keluar rumah dari lelaki Jek. Melihat suasana sepi Ardy langsung berpikiran jahat, dan langsung memanjat ventilasi rumah tetangga Jek, yang merupakan milik Vionita Nanonoh. Didalam rumah tersebut, Ardy langsung mengambil handphone Seluler Jenis Oppo A5S yang diletakan di dalam rumah tepatnya di depan Tv,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, usai itu tersangka Ardy keluar dan langsung membobol jendela depan di rumah Veronika Saema dan mengambil Dua buah Handphone Jenis Samsung A03 di dalam kamar. Usai melakukan aksinya, Ardy kembali ke rumah Jek dan melihat sebuah motor jenis Honda Sonic DB 5568 MA, yang sedang di parkir di teras rumah dengan memiliki kunci yang tidak di cabut dari motor tersebut.

“Melihat kesempatan itu Ardy pun langsung mendorong motor tersebut di depan rumah Jek dan membangunkan rekannya Junifer yang sedang tertidur, untuk segera kabur dari tempat tersebut. Esoknya, para korban yang terbangun langsung menyadari kehilangan barang barang mereka, dan langsung melapor ke Polres Tomohon,” ungkap Kapolres.

Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung Sdb menuturkan, kami yang menerima laporan langsung turun lokasi melakukan pengumpulan data. Setelah terkumpul informasi dan kecurigaan mengarah ke kedua tersangka, kami pun langsung bergerak melakukan pencarian.

“Untuk Junifer berhasil kami amankan di Desa Mandolang Minahasa dan berhasil menyita dua buah HP. Untuk tersangka Ardy berhasil kami ringkus saat tengah asik main game di sebuah warnet di pusat Kota Manado. Barang bukti motor yang disembunyikan tersangka Ardy di RS Kandouw Malalayang rupanya sudah diamankan oleh Satpam setempat dan disimpan di Polsek Malalayang, dan sudah dijemput Tim Macan Resmob Polres Tomohon. Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon,” urainya.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *