Lagi, TEKAB 35 Totosik Amankan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tersangka saat diinterogasi di Polres Tomohon

Lagi, TEKAB 35 Totosik Amankan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tomohon, Multiverum.com – lagi lagi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kota Tomohon. Kali ini nasib naas tersebut menimpa
Bunga (Nama Disamarkan) yang masih duduk di bangku SMA di salah satu sekolah di Kota Tomohon.

Kapolres Tomohon, Arian Primadanu Colibrito SIK MH didampingi Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung Sdb menuturkan, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya, dimana Polres Tomohon tak akan mentolerir atau menganggap sepele permasalahan seperti ini.

“Kasus seperti ini sudah menjadi perhatian pihaknya sedari pekan kemarin. Saya instruksikan untuk ditindak tegas karena ini menyangkut masa depan anak anak bangsa,” tegasnya.

Katim TEKAB 3, Aipda Yanny Watung Sdb menjelaskan, tersangka yang kami amankan dalam kasus ini berinisial OP. Kronologi kejadian terjadi saat OP, pada (29/08-2022) kemarin, mengendarai kendaraan jenis mikrolet dan melihat korban beserta temannya sedang menunggu kendaraan.

“Saat itu tersangka mengajak korban dan temannya untuk pergi ke rumahnya di wilayah Kinilow. Korban dan temannya pun mengiyakan ajakan dari tersangka OP. Setiba di wilayah Kinilow, OP lantas membeli miras jenis Captikus dan melaksanakan pesta miras di rumah rekan tersangka,” jelas Katim.

Lanjutnya, setelah pukul 24.00 wita, tiba tiba tersangka menarik tangan korban ke bagian kamar belakang rumah rekannya. Disitu tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila, yang kemudian langsung di tolak oleh korban. Tak parah arang, tersangka kemudian memaksa korban dengan menindihnya dan langsung melucuti dengan paksa pakaian korban hingga terjadilah perbuatan asusila tersebut.

“Korban yang menangis kemudian berusaha dibujuk oleh tersangka. Mirisnya, korban yang tertidur pada pukul 03.00 wita pagi kembali dibangunkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Korban pun kembali melawan namun tak kuas melawan tenaga tersangka yang sudah dikuasai iblis,” ungkap Katim.

Ditambahkannya, setelah waktu menunjukkan pukul 06.00 wita pagi, tersangka kemudian mengantarkan korban beserta temannya untuk pulang. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya, yang kemudian langsung melaporkan ke pihak berwajib. Tim kami yang merespon laporan kemudian langsung mencari informasi dan keberadaan tersangka.

“Setelah di cari selama dua hari, kami akhirnya mengetahui jika tersangka sedang bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Paslaten. Saat kami kepung, kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka OP tanpa perlawanan. Dari interogasi awal, tersangka langsung mengaku perbuatannya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tomohon,” pungkas Katim.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *