Tomohon, Multiverum.com – Kasat Pol PP Kota Tomohon, Jusak Toar Pandeirot SSos menegaskan, beberapa hari ini pihaknya selalu turun ke tempat umum di wilayah kota terkait penegakan ketertiban umum, yang nyata melanggar dan apalagi bisa membahayakan kepentingan umum.
“Banyak sasaran kami seperti trotoar yang dikhususkan buat pejalan kaki lalu diparkir kendaraan roda dua atau roda empat, kedapatan buang sampah sembarangan, material bahan bangunan yang ditempatkan di jalan hingga menyebabkan gangguan kelancaran lalu lintas, dan hal lain semacamnya,” jelas Toar, dalam konferensi pers, yang difasilitasi Setda Humas dan Protokol Pemkot Tomohon, Kamis (27/04-2023).
Menurutnya, penegakan perda soal ketertiban umum ini mengacu sesuai Perda No 7 tahun 2017. Selain itu, pihak Satpol PP juga beberapa kali melakukan pendampingan kepada dinas, soal adanya upaya penertiban atau pun penagihan retribusi dan pajak, seperti galian C, pajak rumah makan dan hal semacamnya.
“Untuk penertiban baliho atau pun reklame yang belum melakukan melakukan pelunasan pembayaran, atau pun hal semacamnya bakal kami tertibkan. Untuk ke depannya, kami bersama Tim Justicia Kota Tomohon akan turun bersama sama dalam rangka penegakan ketertiban umum ini. Jika ada yang kedapatan melanggar, tentu akan segera disidang atau didenda sesuai dengan Perda yang berlaku,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kaban BPBD Kota Tomohon, Hengky Supit SSTP, Kabid Trantib Satpol PP Tomohon, Geralisa Polii dan Kabag Humpro Setda Kota Tomohon, Christo Kalumata SSTP.(nox)