Pengadopsian Bayi Terlantar di Woloan Itu Butuh Proses dan Tak Bisa Berdasarkan Surat Tak Jelas

Konferensi Pers Pemkot Tomohon bersama Kejari dan Polsek Tomohon Tengah

Pengadopsian Bayi Terlantar di Woloan Itu Butuh Proses dan Tak Bisa Berdasarkan Surat Tak Jelas

Tomohon, Multiverum.com – menanggapi viralnya soal bayi terlantar di Woloan Tomohon, yang heboh karena diambil alih oleh pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Kota Tomohon dari sebuah keluarga yang menemukan dan kemudian mengurus bayi tersebut, akhirnya dikonfirmasi pihak Dinas Sosial Kota Tomohon.

Dalam konferensi pers bersama awak media, Jumat (06/10-2023) tersebut, Dinas Sosial menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tomohon, Kejaksaan Negeri Kota Tomohon, Polsek Tomohon Tengah dan Perwakilan Kementrian Sosial.

Kadis Sosial Kota Tomohon, Thomly Lasut menjelaskan, apa yang kami lakukan tersebut merupakan proses aturan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah, yang wajib kami laksanakan. Proses yang yang harus kami laksanakan aturan mainnya kita harus lakukan sesuai dengan tahap-tahap yang berlaku, jadi dari kasus ini berdasarkan juga amanat aturan peraturan bahwa ini harus ditetapkan dulu melalui putusan pengadilan sebagai anak terlantar, berhubung anak ini waktu ditemukan dalam keadaan hanya dibiarkan berada di dalam kardus dan diletakan di atas mobil.

“Masalah ini tak akan berlarut, jika pihak orang tua bayi ini bertemu langsung dengan keluarga yang dipercayakan mengurus bayi tersebut, dan tinggal memanggil saksi seperti aparat dari Kelurahan maupun Kecamatan, yang menandakan bahwa bayi tersebut, benar di berikan hak pengurusannya. Tapi sayang, yang terjadi saat ini kan tak seperti saat ini, dimana waktu keluarga temukan dan akhirnya viral, keluarga melaporkan hal ini ke pemerintah dan aparat kepolisian. Jadi dengan ini bayi yang ditelantarkan tersebut sudah menjadi kewajiban negara untuk mengurusnya. Setelah melalui proses dua bulan usia bayi, keluarga yang akan mengadopsi silahkan mengurus seluruh prosesnya,” tutur Lasut.

Dijelaskannya, Karena itu kami perlu luruskan ini bahwa yang terjadi tidak semata-mata seperti yang dikomentari di media yang berkembang yang seolah-olah menyebutkan pemerintah kota dan yang lebih khusus lagi dinas sosial sengaja merampas hak keluarga yang dimaksud soal kepengurusan bayi tersebut, tapi ikutilah prosesnya dan apabila layak tinggal menunggu perintah pengadilan yang akan menentukannya.

Kadis PPA Kota Tomohon, dr Olga Karinda menambahkan, pembiaran anak memerlukan proses khusus dan definisinya itu dalam perlindungan khusus oleh negara. Apa yang harus kita buat pada waktu yang lalu setelah viral di medsos seorang bayi dilepaskan sengaja atau tidak sengaja, dimana hal ini tidak sesuai dengan kebiasaan yang ada di daerah kita. Untuk pengangkatan anak atau pemberian anak atau apalah namanya yang tidak biasanya sampai jadi viral, harus mendapat perhatian khusus negara dalam hal ini pemerintah setempat.

“Penelantaran anak atau bayi ini memerlukan penanganan khusus karena kita berbicara soal manusia. Bayi masih dalam kandungan pun sudah dilindungi oleh negara makanya tak bisa diambil keputusan sepihak dengan mengikuti sebuah surat yang entah diberikan oleh siapa. Untuk penanganan kasus ini kami langsung turun bersama Dinas Sosial, Aparat kepolisian dan bahkan dari Kementrian Sosial termasuk pihak rumah sakit yang akan merawat sementara sesuai dengan aturan-aturan yang ada karena namanya undang-undang perlindungan anak, kita harus melakukan dan menjaga apa yang menjadi hak bayi tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, semua tahapan untuk menjaga bayi ini wajib dilakukan sampai akhirnya bayi tersebut sehat dan dirawat pemerintah dalam hal ini Panti Asuhan Wale Ne Oki hingga berusia dua bulan dan masuk tahap proses adopsi.

“Pernah terjadi di Tomohon, seorang ibu muda menyerahkan anaknya karena tak ingin malu pada keluarganya bahwa dia hamil diluar nikah. Tiga Tahun kemudian, keluarga perempuan mengetahui soal peristiwa tersebut dan menuntut hak anak tersebut untuk diurus kembali oleh mereka yang merupakan keluarga sungguh sang bayi. Kasihan keluarga sebelumnya yang sudah mengurus dan menyayangi, kemudian harus menyerahkan anak tersebut, karena diambil dan dirawat tidak melalui proses resmi,” ujar Olga mengingatkan.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial, Chintya mambu,SE MAP menegaskan, berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah di mana di dalamnya salah satu urusan pemerintah yakni urusan sosial adapun peran dinas sosial dalam menangani anak-anak terlantar, yakni proses dan prosedurnya sudah sesuai dengan peraturan yang ada adapun peraturan tersebut undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak, peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak dan peraturan menteri sosial Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengasuhan anak.

“Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan untuk prosedur penyerahan anak di tempat umum. Jadi adapun prosedur penyerahan anak di tempat umum apabila anak balita terlantar atau dibuang setelah itu dilaporkan ke RT atau RW dalam hal ini pemerintah kelurahan setempat, kemudian polisi akan membuat berita acara terkait anak balita atau bayi yang terlantar, kemudian dinas sosial setempat dalam hal ini dinas sosial Kota Tomohon memantau dari lahirnya anak ini sampai diserahkan di panti asuhan, waleni oki. Jadi kalau ada pemberitaan mengatakan bahwa dinas sosial tidak terlibat itu tidak benar. Dari awal sudah terlibat karena ada kronologis di mana kami dari awal sudah ditangani oleh pekerja sosial kami oleh bapak Yunus Ruben yang merupakan petugas dari kementerian sosial Republik Indonesia yang di tempat tugaskan di dinas sosial kota Tomohon,” terangnya.

Lanjutnya, lalu kami membuat surat rujukan menunjuk bahwa panti yang akan dititipkan di kota Tomohon. Untuk panti anak, ada dua panti asuhan yakni Waleni Oki untuk anak usia 0 sampai 6 tahun, dan Panti Nazareth untuk usia, 6 tahun hingga dewasa. Semua itu wajib kami laksanakan jalur kerjanya biarpun nanti bayi tersebut akhirnya diadopsi sebuah keluarga nantinya.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *