Banyak Alih Fungsi Lahan Pertanian, Senator Stefanus BAN Liow : Ini Ancaman Kedaulatan Pangan

Ir Stefanus BAN Liow MAP

Banyak Alih Fungsi Lahan Pertanian, Senator Stefanus BAN Liow : Ini Ancaman Kedaulatan Pangan

Tomohon, Multiverum.com – Komite II DPD RI membahas persoalan alih fungsi lahan pertanian yang diduga sebagai ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan, sebagai implimentasi dari UU Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk kejelasan alih fungsi lahan pertanian.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta RDPU bersama Pakar Pertanian IPB dan Yayasan LBH Indonesia, yang berlangsung di Kompleks Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/11), Anggota Komite II DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengungkapkan banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengalihan fungsi lahan pertanian yang kerap terjadi hingga mengakibatkan menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama petani. Oleh sebab itu diperlukan dukungan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan stakholder terkait lainnya.

“Jika benar-benar ingin memajukan pertanian, maka sangat dibutuhkan dukungan terhadap para petani, baik dari sisi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, adalah menjadi tanggungjawab penuh kita bersama,” jelas Senator Stefa sapaan Anggota DPD RI Dapil Sulut yang terus menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah (rakyat) di/dengan pusat.

Lebih lanjut, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP yang juga Calon Anggota DPD RI Dapil Sulut Nomor Urut 8, mengungkap juga banyaknya persoalan yang berkembang di daerah. Masyarakat, terutama petani mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya harga pupuk hingga sulit untuk memenuhi kebutuhan primer mereka.
Belum lagi, tambah Senator Stefa dijumpai dilapangan tumpang tindih penetapan kawasan hutan lindung dan pertanian yang menyebabkan alih fungsi dan kepemilikan lahan muncul problematika.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *