Sempat Buron, Tersangka Penikaman di Kakaskasen Dua di Ringkus Unit Jatanras Polres Tomohon

Tersangka saat diamankan di Polres Tomohon

Sempat Buron, Tersangka Penikaman di Kakaskasen Dua di Ringkus Unit Jatanras Polres Tomohon

Tomohon, Multiverum.com – CL alias Tinun akhirnya tak berkutik saat diringkus Unit 1 Jatanras Polres Tomohon, pada Minggu (21/01-2024), sekitar jam 13.00 wita, saat berada di rumahnya di Kakaskasen Dua Lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Utara.

Unit I Sat Reskrim Polres Tomohon di pimpin Ipda Hanny Montolalu, berhasil mengamankan Tinun dalam kasus Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Dua Kecamatan Tomohon Utara, pada 26 Desember 2023 sekira jam 16.00 wita bertempat di Kelurahan Kakaskasen Dua Lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Utara.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dijelaskan perwira low profile ini, dasar penangkapan terhadap tersangka dari Laporan Polisi di Polres Tomohon nomor : LP/B/431/XII/2023/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT TGL 27 Des 2023.

“Tersangka diamankan setelah menganiaya Zwengly Mengko (21), warga Kakaskasen Satu Lingkungan 4 Tomohon Utara, dengan menggunakan senjata tajam jenis badik,” terangnya

Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh, di dampingi Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, SH menambahkan, kronologi kejadian terjadi ketika tersangka bersama korban dan rekan rekannya sementara menikmati miras, di rumah salah satu warga di Kakaskasen Satu. Sementara miras, Tinun kemudian berselisih dengan rekan korban bernama Gibril hingga berlanjut adu pukul, yang langsung dilerai korban dan rekannya.

“Tersangka yang tak puas kemudian memilih pulang untuk mengambil badik miliknya, kemudian berbalik ke tempat kejadian. Melihat Gibril masih di lokasi, Tersangka kemudian mendekat namun berhasil dihalangi oleh korban. Karena dihalangi, tersangka tiba tiba mencabut sebilah pisau badik yang sudah diselipkan di pinggangnya, dan kemudian menusuk korban di bagian perut. Melihat korban tersungkur, Tersangka langsung berlalu dari tempat tersebut,” jelas Ferdy.

Lanjutnya, rekan rekan korban yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka tusuk sebanyak satu kali pada bagian perut sebelah kiri dan satu kali pada tangan kanan karena menangkis tikaman yang dilakukan tersangka.

“Diketahui, usai kejadian tersebut tersangka selalu bersembunyi hingga kemudian berhasil diringkus oleh pihaknya. Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Tomohon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *