Bejat, Aniaya Wanita Hamil, Warga langowan Diringkus Unit Reskrim Polres Tomohon

Bejat, Aniaya Wanita Hamil, Warga langowan Diringkus Unit Reskrim Polres Tomohon

Tomohon, Multiverum.com – Unit II Tipiter Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil mengamankan terduga Pelaku penganiayaan yang terjadi di Kakaskasen Tiga, pada Sabtu tanggal (03-02/2024).

Pada kesempatan tersebut, Tim Unit II berhasil mengamankan RL alias Richard (46), warga Taretak Langowan Minahasa dengan dasar laporan Polisi Nomor : *LP/54/II/2024/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara, tanggal 3 Februari 2024.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM menjelaskan, tersangka diamankan setelah menganiaya seorang wanita, dengan inisial PL, warga Matani Dua Tomohon Tengah. Mirisnya, Tersangka menganiaya korban yang masih terikat keluarga dengannya yang dalam keadaan hamil.

Dijelaskannya, keduanya diketahui memiliki hubungan Saudara (sepupu), dan keduanya tinggal serumah di rumah kakek mereka di Kelurahan Kakaskasen tiga Kecamatan Tomohon Utara. Hanya karena masalah internal, tersangka tega menganiaya korban yang dalam keadaan hamil 8 bulan secara berulang-ulang menggunakan tangan yang mengena pada bagian kepala sehingga mengakibatkan korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala dan memar pada bagian telinga kiri dan kanan

“Permasalahan dilatarbelakangi terduga Pelaku marah dan kesal kepada Korban, karena Korban marah atau tidak mengijinkan terduga Pelaku tinggal di rumah yang saat ini ditinggali oleh Korban, padahal rumah tersebut bukan milik korban, melainkan milik dari kakek mereka berdua,” terang pria low profile ini.

Lanjutnya, saat ini tersangka sudah diamankan pihaknya di Polres Tomohon.
Sangat disayangkan hal ini bisa terjadi, padahal antara keduanya masih memiliki hubungan saudara, dan hal ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Korban sudah melaporkan hal ini ke Polres Tomohon, dan terduga Pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon, dan korban mendapat perawatan jalan di RS Bethesda Tomohon. Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tegas Kapolres.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *