Kasus Lakalantas Maut di Matani yang Libatkan Oknum Polisi, Kapolres Tomohon : Tersangka Sudah Ditahan dan Kasusnya sudah Berproses

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM

Kasus Lakalantas Maut di Matani yang Libatkan Oknum Polisi, Kapolres Tomohon : Tersangka Sudah Ditahan dan Kasusnya sudah Berproses

Tomohon, Multiverum.com – Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM didampingi Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh menegaskan, kasus laka lantas maut yang terjadi di Wilayah Matani Tomohon, yang menyebabkan Guntur Abas, Mahasiswa Unima meninggal, pada Selasa (02/04-2024) dini hari, sudah dan sementara berproses di Unit Laka Lantas Polres Tomohon.

Menurutnya, peristiwa yang melibatkan salah satu personil yang bertugas di Polres Tomohon tersebut, sejak kejadian sudah ditangani oleh pihaknya sedari awal, berhubung Oknum terkait, yakni Brigadir RM sendiri yang membawa korban ke rumah sakit, kemudian usainya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Laka Polres Tomohon.

“Jadi kejadian ini tak kami diamkan apalagi sampai membiarkan tersangka terus menggunakan mobil yang digunakannya saat kejadian untuk beraktifitas. Mobil oknum terkait sudah kami tahan sebagai barang bukti, apalagi mobil yang dia gunakan juga dalam keadaan ringsek akibat kecelakaan tersebut,” ungkap Kapolres yang low profile ini saat memberikan keterangan pada sejumlah awak media, Selasa (09-04-2024).

Dijelaskannya, kejadian sebenarnya, sang oknum ketika terjadi laka lantas yang membawa korban ke rumah sakit gunung Maria, kemudian yang bersangkutan sendiri yang melapor ke unit laka satlantas Polres Tomohon. Jadi untuk penanganannya sudah ditangani dari awal, kemudian berjalan waktu korban pun sempat dirujuk ke rumah sakit di Manado dan yang bersangkutan bersama orang tua korban sudah melakukan upaya mediasi.

“Jadi dalam hal ini sebenarnya sudah terjadi komunikasi antara oknum petugas tersebut dengan pihak korban. Jadi kalau dibilang pelakunya tidak diketahui itu tidak benar dan kemudian untuk kendaraan pun sudah diamankan sebelum korban meninggal dunia korban meninggal dunia, kemarin hari Senin tanggal 8 April 2024 pukul 10.00 wita,” tegasnya sekali lagi.

Ditambahkannya, Kami mewakili Polres Tomohon menyampaikan ikut merasakan duka yang dirasakan pihak keluarga, dan menyampaikan turut berduka cita. Ini kami lakukan saat turut hadir dalam acara penguburan korban di rumah duka.

Sementara itu, Kapolres menegaskan jika dalam hal penyidikan, oknum polisi terkait terbukti bersalah dalam hal penggunaan jalur yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Makanya oknum terkait sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku dengan ancaman hukuman selama 6 tahun.

“Kami juga sudah bertemu dengan pihak keluarga korban, dan pihak keluarga sudah menyerahkan penanganan kasus ini ke pihaknya. Jadi kami minta semua pihak untuk menahan diri dan jangan berasumsi sepihak apalagi di media sosial. Kami tetap akan menangani kasus ini secara profesional,” tegasnya.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *