Di Minahasa, Layanan Izin Bidang Kesehatan Akan Gunakan Aplikasi “Si Cantik”

Pj Bupati Minahasa bersama Sekda Minahasa

Di Minahasa, Layanan Izin Bidang Kesehatan Akan Gunakan Aplikasi “Si Cantik”

Minahasa, Multiverum.com – Ada terobosan baru, Pemkab Minahasa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), luncurkan pelayanan perizinan berbasis digital yakni “Si Cantik” Cloud atau “Cerdas” layanan perizinan terpadu.

Dalam peluncuran Aplikasi Si Cantik tentu Pemkab Minahasa dibawa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Jemmy Stani Kumendong, M.Si, dibantu Sekretaris Daerah Lynda Watania, MM, M.Si, Pemerintah Kabupaten tuai Apresiasi.

Adapun aplikasi ini untuk membantu melayani permohonan izin di bidang kesehatan. Seperti izin praktek dokter, perawat, apoteker, dan lain-lain yang tidak terlayani melalui OSS-RBA.

Kepala Dinas PM-PTSP Minahasa, Mekry Sondey, SE, M.Si, mengatakan, aplikasi ini untuk sementara baru melayani permohonan izin di bidang kesehatan, katanya Senin (29/4/24).

Lebih lanjut, pembuatan aplikasi gratis “Si Cantik”, Dinas PM-PTSP bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia.

“Jadi, mulai bulan Mei tahun 2024, izin-izin di bidang kesehatan lebih khusus izin praktek dokter, perawat, dan apoteker yang biasanya di proses secara manual, maka akan dilayani lewat aplikasi Si Cantik Cloud,” jelas Sondey.

Hal ini, merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, yang mewajibkan untuk izin-izin kesehatan tidak bole diterbitkan secara manual.

“Kedepan, kita akan upayakan membuat aplikasi berbasis digital, dalam rangka melayani pembuatan izin daerah yang masih di proses secara manual,”. Sebutnya.

“Aplikasi ini terintegrasi dengan OSS untuk layanan izin berusaha dan izin lainnya. Dan nantinya aplikasi ini akan di sosialisasikan ke masyarakat. Sehingga diharapakan dengan adanya aplikasi ini, kiranya pelayanan kepada masyarakat Minahasa akan lebih baik lagi,” pungkas Sondey. (AS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *