DPO Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Tombariri Berhasil Diciduk Bima Cs
Tomohon, Multiverum com – Polres Tomohon melalui unit Resmob dibawah pimpinan Aipda Bima Pusung berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Tombariri.
Diketahui, kasus ini terjadi pada Senin 25 Desember 2023, sekitar jam 20.00 wita, yang dilakukan RAA (25), warga Mokupa Tombariri terhadap Jingga (14) nama disamarkan.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM didampingi Kasi Humas, AKP Ferdy Suluh SH dan Kasat Reskrim, Iptu Stefy Sumolang SH MH menjelaskan, Usai melarikan diri dan berpindah pindah tempat, akhirnya tim kami berhasil mendapatkan informasi jika tersangka RAA ini sudah kembali ke wilayah Tombariri.
“Tim Resmob pun langsung turun lokasi dan mencari tempat keberadaan tersangka, pada Sabtu, 01/06-2024), sekira jam 20.15 wita di Desa Mokupa Kecamatan Tombariri.
“Bahkan pada saat akan dilakukan proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Buser, Terduga Pelaku masih juga melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, hingga sempat terjadi kejar-kejaran antara Personel Tim Buser dengan Terduga Pelaku, tapi bersyukur dengan kesigapan Personel Tim Buser, Terduga Pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim Polresta Tomohon, Iptu Stefy Sumolang SH MH menambahkan,
antara Korban dan Terduga Pelaku tidak ada hubungan pacaran, bahkan sesuai pengakuan dari Terduga Pelaku, di mana antara dia dengan Korban baru berteman selama kurang lebih 1 minggu, sebelum kejadian persetubuhan itu terjadi, dan setelah kejadian, antara keduanya sudah tidak ada komunikasi lagi.
“Sesuai laporan yang di buat oleh ibu Korban pada tanggal 26 Desember 2023, di mana Pelapor menjelaskan bahwa sebelum Terduga Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah Terduga Pelaku, Korban di paksa untuk meminum minuman keras jenis cap tikus, setelah itu Korban mengatakan akan pulang, tapi Terduga Pelaku tidak mengijinkan, bahkan membawa Korban ke dalam kamar, dan saat berada dalam kamar, Terduga Pelaku memaksa Korban untuk melakukan hubungan badan,” ungkap Stefy.
Ditambahkannya, terduga pelaku ini memang merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari LP Papakelan Tondano, sebelum kejadian tanggal 25 Desember 2023 itu terjadi.
“Pasal yang disangkakan :
Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.(nox)