Tak Lewat 24 Jam, Polsek Tombariri Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Tombariri
Satuan Reserse Narkoba dan Pelaku
Polres Minahasa Bongkar Peredaran Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl
Minahasa, Multiverum.com – Sekira pukul 18.30 WITA, Jumat (13/9/24) Tim Sat Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Watulambot, Tondano Barat.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RJL (20) yang terlibat dalam distribusi obat keras tersebut.Setelah dilakukan interogasi, RJL mengakui telah mengedarkan obat tersebut lebih dari lima kali.
Obat ditemukan sebanyak 27 butir disembunyikan di dalam speaker aktif di rumahnya. Selain itu, RJL juga menyebut bahwa sisa obat keras lainnya disimpan di rumah temannya, RK, di Kelurahan Watulambot. Petugas kemudian membawa RJL ke lokasi tersebut dan menemukan 310 butir obat yang disembunyikan di kamar tempat penyimpanan barang.
Dari hasil operasi ini, total 337 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl berhasil diamankan. RJL bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.Kapolres Minahasa melalui Kasat Narkoba, IPTU Ariel Gumalang, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran obat keras di wilayah Minahasa.
“Tindakan cepat dari tim Sat Reserse Narkoba diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ujar Iptu Ariel.
Dalam pengembangan, saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini antara lain LK GR, LK RK, dan LK HD, yang turut membantu memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Saat ini, barang bukti sebanyak 337 butir obat keras Trihexyphenidyl telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Fonda)