Hadiri Kegiatan Bawaslu Tomohon, Komisioner KPU Benarkan Kampanye Bisa Dilakukan di Fasilitas Sekolah dan Pemerintah

Komisioner KPU Tomohon saat jadi narasumber di kegiatan Bawaslu Tomohon

Hadiri Kegiatan Bawaslu Tomohon, Komisioner KPU Benarkan Kampanye Bisa Dilakukan di Fasilitas Sekolah dan Pemerintah

Manado, Multiverum.com – Komisioner KPU Tomohon, Deasy Soputan menjelaskan PKPU 20 2023 yang merupakan perubahan dari PKPU 15, menegaskan soal bolehnya pelaksanaan kampanye dilakukan dengan menggunakan fasilitas pemerintah, sekolah maupun tempat ibadah.

“Kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bisa dilakukan asalkan mendapatkan ijin dari pemilik tempat atau penanggung jawab tempat tersebut. Namun dalam kampanye tersebut tak bisa dipasang atribut atau alat peraga kampanye dari peserta pemilu tersebut,” jelasnya dalam kegiatan Bawaslu Tomohon, tentang Rapat Koordinasi bersama Stakeholder Terkait dengan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Kota Tomohon, pada Rabu (13/12-2023), di hotel Lagoon Manado.

kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.

Menurutnya, hal ini lebih dari keputusan Mahkamah Agung tentang penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah di masa kampanye. Tentu ada aturan aturan soa penggunaannya, ini yang jadi topik dalam materi saat ini karena peserta kampanye bisa menggunakan tempat tersebut, sepanjang itu mendapat ijin dari penanggung jawab dan yang utama tidak dilaksanakan pada saat kegiatan belajar jika itu di fasilitas pendidikan sementara berlangsung.

Sementara itu, Komisioner KPU Tomohon, Youne Simangunsong dalam materinya mengedepankan soal landasan hukum penanganan pelanggaran UU Nomor 7 2007, tentang Tahapan Pemilu 2024, yang menerangkan pengertian kampanye yakni kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan/atau citra diri peserta pemilu seperti yg diatur dalam pasal 1 angka 35 UU Pemilu.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *